Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru tentang pembiayaan untuk beberapa lembaga.
OJK tengah merancang Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PKK PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam rancangan peraturan tersebut akan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan.
Dia bilang salah satunya mengatur perluasan cakupan pihak yang dilakukan PKK, serta perubahan persyaratan minimum pendidikan formal bagi Pihak Utama.
“Selain itu, adanya penambahan ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu pengangkatan calon Pihak Utama,” ujarnya dikutip Rabu 9 September 2026.
Baca juga :
OJK Sebut Masih Ada 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Persyaratan Rp12,5 M
Sebelumnya, Agusman menyebut pihaknya telah menerbitkan 3 ketentuan di bidang PVML sepanjang Semester I-2026. Agusman mengatakan salah satu ketentuan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Melalui POJK itu, OJK mengatur kewajiban penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Selain itu, OJK juga menerbitkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Agusman sempat menerangkan PADK tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.
Baca juga :
- 43% Fintech Indonesia Sudah Raup Laba, BEI Siap Dorong IPO
- 43% Perusahaan Fintech Indonesia Sudah Cetak Laba
- Salurkan Pembiayaan Ke 2,1 Juta Pengguna, Indodana Fintech Raih Awards Infobank 2026
- Payfazz Luncurkan EDC Mini Terjangkau untuk Bantu UMKM
Lihat Berita Fintech Lending →
Dia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026, di antaranya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage. Ditambah, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform.

Berikutnya, OJK sudah menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kualitas Aset PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Agusman menyampaikan PADK itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur.





