33.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

OJK Terbitkan Peraturan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Asuransi dan Reasuransi

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan dikeluarkan peraturan perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Kelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi

Di samping itu, dia menambahkan untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan.

Selain itu, penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi.

“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link,” kata Aman. 

Aman mengatakan kedua peraturan tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Baca juga: Lakukan Pengawasan Industri Keuangan, OJK Gandeng Dukcapil

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dia menjelaskan dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko.

“Khusus untuk PAYDI, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI,” kata Aman. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech P2P Lending Danafix Hentikan Kegiatan Usaha, OJK Belum Cabut Izin

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE