26.3 C
Jakarta
Kamis, 9 Mei, 2024

OJK Terkait Bunga Pinjol Turun, 1 Pinjol akan Disanksi?

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa ada satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan suku bunga pinjol turun 0,3 persen per hari.

Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, usai peluncuran Roadmap Modal Ventura di Jakarta, 23 Januari 2024.

“Sudah, sudah turun, tinggal satu (pinjol yang belum menurunkan suku bunga 0,3 persen),” katanya, dikutip dari infobanknews.com, Rabu (24/1/204).

OJK sendiri sebelumnya menyebutkan bahwa masih ada 13 perusahaan pinjol yang masih melampaui batas maksimum suku bunga pada periode 1 hingga 4 Januari 2024.

Baca juga: Bunga Pinjol Ringan, Mau? Cek Rekomendasi Platform-nya di Sini

Sanksi Administratif

Dalam hal ini, kata OJK, bagi pinjol yang melanggar ketentuan batas minimum suku bunga pinjol turun tersebut, akan mendapat sanksi administratif. 

Adapun sanksi pertama berupa peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga berupa pencabutan izin.

Sementara ini, OJK telah menetapkan peraturan terbaru terkait suku bunga pinjol turun yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana suku bunga pinjol untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,3 persen dari 0,4 persen, serta turun menjadi 0,2 persen di 2025.

Di lain sisi, untuk suku bunga pinjol di sektor produktif akan turun menjadi 0,1 persen di 2024 dan 2025, serta akan kembali turun di tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari. 

Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen di 2024

Sebelumnya, OJK telah mengatur bahwa suku bunga financial technology (fintech) peer to-peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol resmi turun tahun ini, mulai 1 Januari 2024. 

Hal itu sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023 lalu.

Salah satu poin dalam SEOJK tersebut, besaran suku bunga pinjol atau yang disebut batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif, akan diturunkan. Namun, ini akan diimplementasikan secara bertahap dengan jangka waktu tiga tahun dari 2024 hingga 2026.

Di sektor produktif, suku bunga pinjol ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. Sementara, di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Baca juga: Bunga Pinjol Ilegal, Awas Jeratannya! Segini Besaran Bunga Pinjol Resmi

Terbilang Masih Tinggi

Kendati begitu, besaran suku bunga pinjol di sektor konsumtif untuk 2024 yang sebesar 0,3 persen per hari terbilang masih tinggi. Sebagai gambaran, dalam setahun atau selama 360 hari suku bunganya bisa mencapai 108 persen. Angka ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumtif di industri perbankan Tanah Air.

Misalnya, OJK mencatat, pada September 2023, suku bunga rata-rata kredit bank umum jenis penggunaan konsumsi dalam rupiah sebesar 10,23 persen per tahun dan suku bunga rata-rata kredit konsumsi bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 19,48 persen per tahun.

Sementara, batas maksimum suku bunga kartu kredit bank sebesar 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun. Pertanyaannya, mengapa suku bunga pinjol tidak langsung ditetapkan 0,1 persen per hari di sektor konsumtif untuk tahun ini? Kenapa harus menunggu hingga 2026?

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, penurunan suku bunga pinjol harus bertahap untuk menghindari risiko kolapsnya industri.

“Soal (penurunan) bunga ini bertahap, supaya industri fintech tetap bisa bertahan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Fintech

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU