duniafintech.com – Bersamaan dengan semakin meluasnya sektor teknologi keuangan, dampak negatif memang akan selalu menyertai. Terkait hal itu OJK tindak tegas perusahaan fintech yang bergerak secara ilegal.
OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal
Setelah protes besar terkait maraknya perusahaan peer-to-peer lending yang tidak profesional, kali ini masalah kembali mencuat dengan munculnya ratusan perusahaan berkedok fintech yang ternyata beroperasi secara ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan melalui aturan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akhirnya bertindak. Sebanyak 168 entitas yang diduga melakukan aktivitas peminjaman peer-to-peer lending ternyata tidak terdaftar secara resmi di OJK.
Baca juga: Proyek Platform Blockchain Cosmos Rilis Hub Pertama
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Rabu (13/3) lalu.
Aktivitas yang dilakukan oleh ratusan perusahaan ilegal ini diduga adalah bentuk kejahatan finansial yang melanggar aturan undang-undang yang berlaku. Apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan abal-abal yang mengaku bergerak di bidang teknologi finansial ini memang semakin meresahkan.
Pada tahun ini saja, ada 803 perusahaan yang dengan illegal menawarkan aneka produk keuangan secara online. Selain bidang peer-to-peer lending, ada 47 perusahaan investasi bodong yang merajalela dan berisiko merugikan masyarakat.
Fintech Indonesia Masih Memerlukan Penanganan Khusus
Meski diakui pertumbuhannya sangat pesat, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang fintech ternyata menjadi momok tersendiri. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat rentan terhadap penipuan yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: Lu Global Menangkan Aplikasi Fintech (ASEAN) Terbaik
Asosiasi Fintech Indonesia bersama OJK sejak tahun lalu sudah berulangkali memberikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap bentuk penawaran produk keuangan yang ditawarkan kepada mereka. Kedua lembaga terkait mengingatkan agar selalu memeriksa apakah perusahaan penerbitnya memiliki izin resmi.
Untuk mengatasi munculnya masalah baru yang sama, Asosiasi Fintech Indonesia membentuk tim baru di bawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk pengaduan, salurannya resmi dibuka pada tanggal 8 Maret lalu.
Dengan adanya imbauan dan contoh kasus-kasus merugikan yang sudah terjadi, masyarakat diharapkan lebih awas untuk menghindari kerugian-kerugian yang berulang.
-Dita Safitri-