DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk waspadai fintech lending dan investasi ilegal atau tidak berizin. Kondisi ini tengah marak muncul untuk memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid – 19.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui siaran pers mengatakan “saat ini masih marak penawaran fintech lending dan investasi ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.”
Tongam menegaskan, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. Oleh karena itu, Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.
Baca Juga:
- OJK Keluarkan Lima Aturan Baru Terkait Penanganan Covid-19
- BI Imbau Masyarakat Gunakan Non Tunai untuk Cegah Covid-19
- OJK Terbitkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona
Bulan April lalu, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai April 2020 sebanyak 2.486 entitas. Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.
Selain itu, pada April lalu juga Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin dapat menghubungi kontak OJK 157 atau 081157157157. Atau melalui email [email protected] dan [email protected]. Selain itu, untuk Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending dan investasi ilegal atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)