31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Syarat hingga Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor

JAKARTA, duniafintech.com – Over kredit motor adalah proses pemindahan fasilitas kredit atau pinjaman pada lembaga keuangan dari seseorang kepada orang lain dengan berbagai alasan.

Jika Anda melakukan proses over kredit maka harus dibuatkan surat over kredit, salah satunya surat perjanjian over kredit. Biasanya, surat over kredit ini berisi tentang pernyataan bahwa proses kredit sudah diambil alih oleh orang lain atau disebut juga dengan pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan lantaran pada dasarnya barang ini sudah milik pihak kedua.

Adapun tindakan take over ini dapat dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya jika pihak kedua (pembeli pertama) sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor pada pihak pertama. Over kredit kendaraan, termasuk kendaraan roda, tidak diperbolehkan untuk dijual, disewakan, digadaikan, atau alih kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan. Kalau melakukan transaksi seperti yang sudah disebutkan tadi, hukuman yang mengintai cukup berat.

Pasalnya, bagi penjual bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Adapun bagi pembeli, akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.

Panduan Cara Over Kredit Motor

Nantinya, sebelum melakukan take over kendaraan roda dua, Anda harus mengerti cara melakukan cara over kredit yang aman untuk semua pihak. Sejatinya, caranya cukup mudah, tetapi proses yang ada cukup rumit dan lama.

Pertama, Anda mesti mencari calon pembeli, bisa dengan mempromosikan motor ke teman atau keluarga atau bisa dengan mempromosikannya di situs jual beli motor terpercaya. Kedua, penjual dan pembeli datang langsung ke kantor pihak leasing tempat motor yang dijual terdaftar dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  • KTP
  • KK
  • Slip gaji
  • NPWP
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Rekening listrik/PBB

Pada umumnya, persyaratan cara over kredit ini di setiap leasing akan berbeda-beda. Selain itu, pihak leasing pun akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika nantinya persyaratan yang sudah ditentukan disetujui, proses dari cara over kredit ini pun akan disetujui. Namun, proses ini cukup lama dan rumit karena pihak leasing akan melakukan kerja dua kali, tetapimendapatkan keuntungan yang sama.

Strategi Over Kredit Motor tanpa Melanggar Hukum

Tentunya ada strategi yang perlu diambil untuk melakukan cara over kredit kendaraan roda ini. Hal itu terkait dengan kerugian yang bisa saja didapat. Di samping itu, strategi ini pun penting dilakukan untuk mencegah masalah yang timbul pada suatu hari nanti yang berhubungan dengan hukum.

Paling tidak, pertama harus berkomitmen dengan penjual atau pembeli untuk melakukan kerja sama secara baik. Pastikan pula pembeli yang akan alih kredit motor memang mampu untuk menuntaskan cicilan yang masih ada.

Di samping itu, Anda pun mesti mengecek kondisi motor, utamanya kalau menjadi pembeli. Hal ini penting untuk dilakukan agar jangan sampai sudah melakukan over kredit, tetapi kondisi kendaraan roda dua itu sangat buruk dan akhirnya Anda yang merugi.

Selain itu, jangan lupa untuk melakukan perjanjian secara hukum terkait pembayaran. Kekuatan hukum ini sangat penting agar terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.  Lebih jauh, jangan lupa juga untuk membuat perjanjian hukum yang rinci terkait identitas motor, jumlah cicilan over kredit, dan ketentuan pembayaran setiap bulan.

Contoh Surat Perjanjian

Adapun surat perjanjian over kredit kendaraan roda adalah surat pernyataan terkait proses kredit sudah diambil alih oleh pihak kedua, dalam arti pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan lantaran sudah milik pihak kedua.

Surat perjanjian over kredit ini penting dibuat, terlebih jika over kredit kepada pihak leasing. Hal itu karena pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak bakal menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat itu.

Di samping itu, potensi masalah yang akan terjadi selanjutnya kalau tidak membuat surat perjanjian ini adalah Anda berlaku sebagai pihak penjual, di mana bisa saja pihak pembeli kabur dan tidak melunasi utangnya. Anda bisa dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari kendaraan yang ternyata sudah dibawa kabur oleh pembeli.

Inilah surat perjanjian over kredit motor:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: DEDEN

Tempat/Tgl lahir: Ciomas, 11-12-1981

Status Perkawinan: Kawin

Pekerjaan: Perkebunan

Alamat: Tenjo RT/RW 05/06 Desa Sukajadi Kec Sukamanah Kab Sukaraja

(Selanjutnya disebut Pihak Pertama)

Pada hari ini Selasa Jam 16.00 Bertempat di wilayah Kecamatan Sukamanah Kabupaten Sukaraja, Saya sebagai pihak pertama telah meng-over kreditkan kendaraan sepeda motor milik saya kepada :

Nama: Nana Sukmana

Tempat/Tgl lahir: Sukajadi, 05-06-1989

Status Perkawinan: Kawin

Pekerjaan: Buruh Tani

Alamat  Tenjo RT/RW 05/06 Desa Sukajadi Kec Sukamanah Kab Sukaraja

(Selanjutnya disebut Pihak Kedua)

Spesifikasi kendaraan sebagai berikut:

Jenis Model: Sepeda Motor

Merek/Type: sksdadd

Nomor Polisi: abcdefgh

Tahun Pembuatan: 2015

Warna: Hitam

Isi Silinder: 110cc

No. Rangka: JASDASDAS

No. Mesin: DADDASDSADDAS

No. BPKB: ISADASDA

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Kewajiban pihak pertama setiap bulannya kepada Finance menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan bilamana terjadi kemacetan kredit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Bilamana kendaraan sepeda motor tersebut ditarik oleh Finance yang diakibatkan kemacetan oleh pihak kedua maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawan pihak kedua.

Bilamana ada pihak yang membatalkan kesepakatan ini, maka yang bersengkutan akan dikenakan denda.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahuinya.

Sukajadi, September 2019

Pihak Pertama Pihak kedua

 

Deden Nana Sukmana

Mengetahui saksi-saksi:

AAA

AADC

AADCTM

Kelebihan dan Kekurangan

Tentu saja, over kredit ini akan memberikan keuntungan tersendiri untuk beberapa pihak. Dalam hal ini, penjual dapat memperoleh dana segar, sedangkan si pembeli bakal memperoleh keuntungan berupa harga motor yang lebih murah dengan kualitas yang tergolong masih baik.

Akan tetapi, dengan catatan, pembeli mesti tahu soal mesin dan bagian-bagian penting lainnya dari motor, yang tujuannya tentu untuk pengecekan. Bisa saja penjual melakukannya lantaran motornya baru terendam banjir atau pernah rusak yang cukup parah sehingga pemilik ingin menjualnya meski masih berstatus kredit.

Di balik keuntungan ini, tentu saja sudah jelas cara over kredit kendaraan roda punya beberapa kerugian, baik bagi pembeli atau penjual. Dari pembeli adalah bukan pihak terpercaya untuk penjualnya. Lain halnya jika penjual merupakan keluarga atau teman sendiri.

Di samping itu, juga akan ada dana tambahan usai melakukan cara over kredit. Di sisi lain, terkait surat kepemilikan motor, nantinya suatu saat akan mengganti nama motor itu dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bahkan, jika luar kota, biaya yang dikeluarkan bisa lebih banyak.

Kerugian dari penjual adalah saat melakukan cara over kredit secara ilegal. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan masalah dengan pihak leasing dan yang terburuk adalah terjerat hukum yang berlaku terkait fidusia.

Tips Over Kredit Kendaraan Roda Dua

  1. Hindari kredit macet

Jika Anda calon debitur yang bakal melakukan take over kredit, Anda harus memastikan tidak ada masalah pada transaksi sebelumnya, entah itu apakah orang tersebut pernah mengalami hambatan dalam pembayaran, terkena denda pembayaran atas keterlambatan pembayaran sebelumnya, dan lain sebagainya.

Kalau bermasalah, ada baikanya Anda tidak melanjutkan transaksi ini agar Anda tidak ikut bermasalah di kemudian hari.

  1. Cek kelengkapan administrasi

Di samping memeriksa apakah pernah terjadi riwayat kredit macet atau tidak di pihak pertama, kelengkapan administrasi dan dokumen dari kendaraan yang akan di-take over kredit pun perlu diperhatikan.

Anda perlu mengecek kembali apakah dokumen resmi mobil dan dokumen administrasi pembayarannya sudah lengkap dan bukti otentik seperti kwitansi atau resi pembayarannya yang asli dan sah.

Kendati melakukan over kredit dengan kerabat atau kenalan, tetaplah mengecek kelengkapannya dan laksanakan prosedurnya. Hal itu bertujuan untuk menghindari rusaknya hubungan relasi lantaran kesalahpahaman.

  1. Perhitungan nilai kredit

Hal ini dilakukan sebelum mendapatkan kesepakatan bersama. Kalau harga yang ditentukan dinilai di luar harga normal, Anda perlu waspada. Di samping itu, take over kredit pun harus disertai dengan perjanjian tertulis antar setiap pihak yang terkait.

  1. Hindari masalah

Kalau sebagai debitur Anda ingin mengalihkan kredit kendaraan pada orang lain, berikan keterangan sejujurnya terhadap riwayat kendaraan yang telah dipakai. Tujuannya agar Anda tidak akan menghadapi masalah berkepanjangan di kemudian hari.

Cara Menghitung Over Kredit Kendaraan Roda Dua

Terkait perhitungan over kredit motor ini, Anda perlu memastikan over kredit yang nantinya dibayarkan tetap masuk akal dan tidak memberatkan. Beginilah cara menghitung over kredit:

  • DP + sisa angsuran = harga sekarang + (bunga x harga sekarang) + biaya lain-lain

Pada intinya, antara pembeli dan penjual harus sepakat atas besaran yang nantinya dibayarkan pembeli. Oleh sebab itu, sangat penting untuk membuat surat perjanjian resmi yang berkekuatan hukum yang berisi over kredit kendaraan tersebut.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU