duniafintech.com – Empat bulan pasca launching fitur PayLater, salah satu fintech payment PT Visionet Internasional atau lebih dikenal dengan OVO terus mengembangkan fitur Paylater nya. Saat ini layanan OVO Paylater tersedia di 200 mitra mulai dari Hypermart, ACE Hardware hingga makanan seperti Hoka-Hoka Bento dan Bakmi GM. Selain itu, bulan lalu OVO merilis fitur cicilan pada aplikasi OVO Paylater.
Pada pers release nya Abraham Viktor selaku Head of Strategi and Innovation Lab OVO mengatakan untuk saat ini kami hanya menyediakan pembelian kebutuhan saja kemudian dibayar 30 hari kemudian tetapi layanan ini akan terus kami kembangkan menjadi fitur cicilan. Sistem dari fitur cicilan OVO Paylater akan dikenai bunga seperti kartu kredit.
Baca Juga :ย ATM Kripto untuk Jual-Beli Bitcoin, Ethereum dan Monero Sudah Tersedia
Abraham menambahkan layanan peminjaman online OVO Paylater diklaim memiliki waktu persetujuan pinjaman yang paling cepat di Indonesia. Hanya 14 detik saja para pengguna dapat melakukan transaksi ini, karena kecepatan ini menggunakan sistem algoritme yang disebut dengan algoritme kredit.
Pada awalnya, OVO Paylater diluncurkan Tokopedia pada awal 2019. Namun, layanan ini baru resmi dirilis di aplikasinya per Mei 2019. OVO telah digunakan untuk transaksi lebih dari enam juta pedagang Tokopedia. Dalam menjalankan produk ini OVO bekerja sama denganย fintechย P2Pย Lending, Taralite.
Baca Juga :ย KiosTix Berbagi Pengalaman Cara Sukses Menjadi Entrepreneur Digital
Pada pertengahan maret lalu, OVO resmi mengakuisisi Taralite. Aksi korporasi ini lantas memperluas layanan keuangan OVO. Abraham menyampaikan, strategi ekosistem terbuka (open ecosystem) ini memungkinkan perusahaan untuk berkolaborasi dan bermitra dengan berbagai pihak. Selain itu, Melalui fitur baru ini, OVO memperluas akses kredit ke jutaan penduduk Indonesia guna mendukung tren pertumbuhan penjualan ritel di Indonesia. Selain itu, menurutnya layanan ini bisa meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
OVO Paylater sendiri memiliki limit pinjaman sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Menurut pihaknya, hal ini sudah sesuai dengan aturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
-Vidia Hapsari-