JAKARTA, duniafintech.com – P2P lending syariah adalah sebuah platform pinjaman daring yang menerapkan prinsip syariah dalam pemberian pinjamannya, dan sudah marak beredar di Indonesia. Dengan demikian, P2P lending syariah menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariat Islam yang salah satunya tidak menerapkan riba bagi para krediturnya.
Teknologi finansial atau fintek sudah menyasar target ke pasar keuangan syariah. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya P2P lending syariah. P2P lending syariah menjadi terobosan paling dinanti masyarakat muslim untuk mewujudkan pendanaan yang halal dan bebas riba.
Adapun tujuan dari P2P lending syariah adalah tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan.
P2P lending syariah beroperasi dengan landasan hukum dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ditambah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keberadaan P2P lending syariah di Indonesia pun saat ini cukup banyak di antara P2P lending konvensional. Mereka adalah Investree, Ammana, Amartha, dan masih banyak lainnya.
Memenuhi prinsip syariah di mana fintech P2P lending syariah menerapkan akad atau perjanjian yang disepakati pemberi maupun penerima pinjaman.
Akad yang digunakan harus memenuhi:
a. Keadilan (Adl)
b. Kemaslahatan (Maslahah)
d. Universal (Alamiyah)
d. Keseimbangan (Tawazun)
e. Tidak mengandung objek yang diharamkan, unsur riba dan melanggar prinsip syariah
Baca juga:Â Keuntungan P2P Lending Syariah, Simak ini ya Guys!
P2P Lending Syariah Indonesia
Indonesia sebagai negara mayoritas muslim pasti dengan senang hati menerima kedatangan produk fintech P2P lending syariah. Akan tetapi, masyarakat awam masih banyak yang belum mengenal P2P lending syariah. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan tentang P2P lending syariah sebagai berikut.
1. Apa Itu P2P Lending Syariah
P2P lending syariah merupakan teknologi keuangan peer to peer yang menawarkan produk pendanaannya dengan berbasis syariah. Bisa dikatakan bahwa P2P lending memiliki peran untuk mempertemukan antara lender dengan borrower untuk pinjam meminjam dana.
Adapun dana yang disalurkan dipastikan untuk tujuan kemasalahatan umat. Misalnya untuk kebutuhan konsumtif, pembiayaan haji, wisata religi hingga konstruksi properti. Untuk memastikan bahwa kedua pihak terpercaya, maka diperlukan penyeleksian melalui kartu identitas baik lender maupun borrower.
2. Keuntungan P2P Lending Syariah
Hadirnya P2P lending syariah di tengah-tengah masyarakat memberikan manfaat serta dampak positif bagi kebutuhan ekonomi setiap individu. Tak sekedar mengajukan pembiayaan, P2P lending syariah juga dapat dimanfaatkan untuk mendanai atau investasi.
P2P lending syariah memberikan kenyamanan transaksi berkat akad muamalah yang digunakan. Apalagi mengenai pendanaan, lender yang mendanai akan memperoleh imbal hasil, dan borrower akan mendapatkan pendanaan cepat dengan biaya admin yang minim.
3. P2P Lending Syariah Pertama di Indonesia
Jika P2P lending konvensional sudah mendahului lebih lama, P2P lending syariah pun turut dikembangkan dimana setiap transaksinya berbasis syariah. Adapun P2P lending syariah Indonesia yang pertama kali terdaftar di OJK adalah Ammana.id pada tahun 2019.
Setelah muncul P2P lending syariah pertama, kini sudah banyak bermunculan nama-nama P2P lending syariah yang memberikan produk keuangan syariahnya secara kompetitif. Jadi anda bisa dengan mudah menemukan P2P lending syariah yang bisa disesuaikan dengan minat anda.
Baca juga:Â Memahami Manfaat Fintech P2P Lending Syariah
Sudah seharusnya umat islam mulai beralih menggunakan transaksi digital serba syariah.
Hal ini selain menguntungkan juga menghindari produk-produk riba. P2P lending syariah bisa jadi solusi yang tepat baik untuk pembiayaan atau pendanaan kegiatan usaha hingga konsumtif.
Selain memiliki beberapa akad dan pengaturannya berbeda, ada beberapa keunikan yang terdapat dalam P2P lending syariah.
Platform layanan P2P lending syariah menghindari pendanaan terhadap usaha tertentu. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor agar tidak melanggar syariat.
Produk yang cenderung dihindari adalah yang mengandung ketidakpastian, misalnya bisnis judi. Produk bisnis yang berdampak negatif juga dilarang, misalnya obat-obatan terlarang dan miras.
Proses filter ini dilakukan oleh penyedia jasa layanan fintech ketika peminjam mengajukan dana modal. Setelah diajukan, permohonan modal itu diperiksa. Jika melanggar ketentuan atau tidak memenuhi syarat lainnya, akan dikembalikan.
Demikian ulasan mengenai P2P Lending Syariah. Semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat untuk kamu semua ya!
Baca juga:Â Jangan Salah, Ini Daftar Fintech P2P Lending Syariah yang Wajib Diketahui
Editor: Rahmat Fitranto