Penggunaan dana tambahan sebagai modal ataupun investasi di sektor UMKM sendiri memberi peluang cukup besar. Itulah mengala dari versi Peer to Peer Lending Syariah benar-benar dibutuhkan. Sehingga ada banyak konsep pengajuan yang mudah, efektif dan tidak memberi risiko riba.
P2P Lending Syariah Untuk Investasi UMKM
Pada dasarnya Peer to Peer Lending Syariah mengusung beberapa poin dari persyaratan dan aspek lainnya. Dalam hal ini versi Peer to Peer Lending kerap dihadirkan pada sektor UMKM hingga akhirnya mendapatkan banyak manfaat utama seperti berikut.
1. Mendapatkan Akses Tambahan Modal
Banyak hal baru bisa diperhitungkan dengan mencermati apa saja manfaat tambahan modal di sektor UMKM. Pada dasarnya sistem dari Peer to Peer Lending juga banyak dimanfaatkan untuk tambahan modal. Besaran dan persyaratan untuk mengakses tambahan modal Peer to Peer Lending juga bisa dicermati.
2. Menjadi Instrumen Investasi
Tidak hanya fokus pada akses tambahan modal saja, tetapi dari sistem Peer to Peer Lending investasi UMKM juga dapat dijadikan tabungan. Beberapa keuntungan di sektor UMKM dapat dihadirkan sebagai sumber investasi. Bentuk invstasi di Per to Peer Lending adalah memberi pendanaan ke sektor bisnis lainnya.
3. Tidak Memberi Konsep Riba
Sebuah keuntungan dalam mencermati setiap tambahan modal hingga investasi di Peer to Peer Lending Syariah tidak dikenakan konsep riba sama sekali. Pastinya konsep riba masih dihindari karena merugikan, sehingga ada banyak manfaat bisa dirasakan dari pilihan dana investasinya.
4. Menghadirkan Solusi Penting di Sektor UMKM Pemula
Bagi pemula yang tidak memiliki modal besar dapat mengakses investasi Peer to Peer Lending Syariah. Banyak pilihan paket utama yang bisa Anda pilih berdasarkan besaran dana yang dibutuhkan.
Sekarang cukup banyak instrumen utama dalam mencermati semua hal baru dalam mengembangkan investasi sekaligus suntikan dana di sektor UMKM. Hingga Peer to Peer Lending Syariah menjadi pilihan tepat.
Manfaat P2P Lending Syariah
P2P lending syariah merupakan teknologi digital yang menawarkan pembiayaan serta investasi pendanaan bagi para penggunanya. P2P lending berbasis syariah ini memiliki beragam manfaat yang menguntungkan bagi pengguna. Hal ini dapat anda ketahui pada pembahasan berikut ini.
1. Sistem yang Mudah Dijalankan
P2P lending syariah dikembangkan bersamaan dengan teknologi digital. Jadi jika anda ingin menggunakan produknya, maka anda bisa mengunduh aplikasi fintechnya terlebih dahulu. Sistem-sistem P2P lending dirancang untuk memudahkan anda bertransaksi baik mendanai ataupun mengajukan pembiayaan untuk modal usaha atau sejenisnya.
Baca juga:Â Strategi Jemput Bola, Fintech P2P Lending Andalkan Sektor Produktif
2. Menggunakan Akad Sesuai Syariah
Hampir setiap produk yang diluncurkan oleh perusahaan berbasis syariah menggunakan akad-akad muamalah. Begitu pula P2P lending syariah yang menggunakan akad yang berprinsip pada keadilan, keseimbangan, tolong menolong, universal hingga menggunakan produk yang halalan thoyyiban. Adapun akad yang digunakan yaitu akad mudharabah, qardh, wakalah dan lainnya.
3. Bebas dari Unsur Maysir, Gharar dan Riba
Karena berprinsip pada aturan syariah, maka P2P lending syariah sangat menghindari unsur-unsur transaksi yang bersifat maysir, gharar dan riba. Mengapa harus dihindari? Karena ketiga sifat tersebut akan menyebabkan kemudharatan bagi setiap yang melakukannya dan hal ini sudah diharamkan dalam syariat Islam.
Baca juga:Â Cara Menghitung Compound Interest dan Rumusnya dalam P2P Lending
4. Berbagai Pilihan Produk Pendanaan dan Pembiayaan
Para perusahaan pengembang fintech P2P lending syariah menawarkan berbagai pilihan produk, diantaranya pendanaan dan pembiayaan. Pendanaan ini sendiri bisa dikatakan investasi yang akan memberikan imbal hasil bagi lender. Sementara pembiayaan dapat diajukan oleh borrower untuk memenuhi kebutuhannya, misal untuk dana komsumsi ataupun modal usaha.
Beberapa manfaat P2P lending syariah diatas tentu menguntungkan bagi anda selaku lender ataupun borrower. Tetap bijak dalam memilih fintech P2P lending syariah. Pilih fintech yang sudah terdaftar OJK, karena saat ini marak fintech P2P lending syariah abal-abal yang menipu.
Baca juga:Â Ada Aturan Baru bagi Fintech P2P Lending, Begini Tanggapan AFPI
Itulah penjelasan seputar P2P Lending Syariah untuk investasi UMKM. Semoga hadirnya P2P lending syariah dapat menjadi solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan anda.