JAKARTA, duniafintech.com – Secara umum, pajak tanah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang biaya yang dipungut atas tanah dan bangunan lantaran adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan.Â
Jenis pajak ini menjadi pajak yang penting bagi negara sehingga penting buat diketahui lebih jauh. Berikut ini ulasannya.
Mengenal Pajak Tanah
Jenis pajak yang satu ini bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak ini bisa ditentukan dari objek pajak, yang dalam hal ini adalah tanah dan atau bangunan. Pajak yang satu ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan subjeknya atau si pembayar pajak sehingga bisa dikatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar hanya berdasarkan objeknya.
Kalau sekiranya Anda memiliki usaha perseorangan atau sudah berbentuk badan dan termasuk dalam wajib pajak ini maka Anda harus bisa segera melunasi pembayaran pajak dalam waktu yang tepat, yakni 6 bulan setelah Anda mendapatkan tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pajak jenis ini juga akan dipungut kepada penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli. Komponen pajak yang dikenakan saat melakukan transaksi jual beli tanah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) adalah tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek ini, antara lain, berupa sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang.Â
Sementara itu, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan, di antaranya berupa rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, kolam renang dan jalan tol.
Kemudian, yang tidak masuk dalam objek tersebut dan dikategorikan berdasarkan kegunaannya, misalnya untuk bidang sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, Pendidikan dan sejarah.Â
Adapun tanah yang digunakan untuk menjaga flora dan fauna, hutan suaka alam, hutan lindung dan taman nasional juga bukan menjadi objek pajak. Lalu, juga ada yang bukan menjadi objek pajak bumi dan bangunan lantaran digunakan oleh perwakilan negara, contohnya kedutaan dan konsulat.
Subjek Pajak Tanah
Untuk menjadi subjek PBB, harus ada beberapa kriteria yang menentukan apakah seseorang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya. Kriteria ini harus sesuai dengan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994, yaitu:
- Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
- Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
- Memiliki bangunan fisik
- Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunanÂ
- Memperoleh beragam manfaat aset bangunan
Contoh Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus dasar perhitungan bayar pajak tahunan atas tanah adalah sebagai berikut:
- 0.5% x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Untuk memperoleh nilai NJKP, yakni dengan cara berikut ini:
- 20 persen x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).Â
Contoh perhitungannya adalah seperti berikut ini:
- Pajak pertanahan yang digunakan untuk bisnis
Andy adalah pemilik bisnis rumah kost di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dengan memiliki area kost seluas 300 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi. Diketahui, harga tanah per meter adalah Rp10 juta dan harga bangunannya 5 juta/meter.
Cari terlebih dahulu nilai total tanah dan bangunannya, yakni:
- Tanah = 300 x Rp10.000.000 = Rp3.000.000.000
- Bangunan = 240 x Rp5.000.000 = Rp1.200.000.000
Kemudian, hitung nilai NJOP dengan menjumlahkan nilai tanah dan bangunan, seperti berikut:
- NJOP = Rp3.000.000.000 + Rp1.200.000.000 = Rp4.200.000.000
Baca juga: Di Kota Ini, Bayar Pajak Perumahan Bisa Pakai Bitcoin
Lantas, hitunglah besaran PBB:
- NJKP = 20% x Rp4.200.000.000 = Rp840.000.000
- PPB = 0,5% x Rp840.000.000Â = Rp4.200.000
- Perhitungan pajak tanah kosong
Tanah kosong adalah sebidang lahan yang dibiarkan dalam waktu lama dan tidak dimanfaatkan secara produktif, misalnya dibangun rumah, digunakan sebagai lahan untuk berkebun, dan sebagainya.
Boleh disebut bahwa tanah kosong adalah lahan yang masih dalam tahap perencanaan sehingga besaran pajaknya belum ditetapkan oleh pemerintah.
Meski begitu, tanah kosong bisa saja dikenakan pajak progresif yang dibebankan pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun nominal besaran di setiap daerah juga akan berbeda-beda, yang disesuaikan dengan kondisi tanah itu.Â
- Perhitungan pajak jual beli tanah
Saat melakukan jual beli tanah, akan dikenakan pungutan yang ditanggung oleh kedua belah pihak dengan besaran yang bervariasi tergantung dengan tanah yang diperjualbelikan. Biasanya, pajak dari penjualan tanah yang ditanggung oleh penjual dan pembeli adalah PPh, BPHTB, PPN, hingga PBB.Â
Simulasi perhitungan pajak atas jual beli tanah adalah sebagai berikut:
- Harga tanah seluas 50 m2 di DKI Jakarta disepakati Rp150 juta (NPOP).
- NJOP tanah Rp1 juta per meter persegi. Artinya 50 m2 x 1.000.000 = Rp50.000.000.
- Karena NJOP lebih rendah nilainya, maka penghitungan menggunakan NPOP sebesar Rp150 Juta.
- NPOP: Rp150.000.000.
- NPOPTKP Daerah DKI Jakarta sebesar Rp80.000.000 (Tiap daerah berbeda-beda).
- NPOP Kena Pajak: Rp150.000.000 – Rp80.000.000 = Rp70.000.000.
- BPHTB: 5% x Rp70.000.000 = Rp3.500.000.
- PPh: 5% x Rp150.000.000 = Rp7.500.000.
Dari penghitungan di atas, bisa disimpulkan bahwa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli sebesar Rp3.500.000 (BPHTB). Sementara itu, pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak penjual adalah Rp7.500.000 (PPh).
Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Cara Cek PBB Online
Cara cek pajak tanah online kini menjadi salah satu solusi bagi setiap warga negara Indonesia memperlancar proses pengecekan dan pembayaran pajak. Situs untuk cek pajak online ini berbeda-beda, sesuai dengan wilayahnya. Di samping itu, tidak semua daerah memiliki layanan cek pajak jenis yang satu ini.Â
Contoh cara cek pajak secara online atas tanah yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta termasuk salah satu provinsi yang menyediakan fasilitas tersebut. Di Jakarta, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewenangan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. Cara cek PBB online khusus yang memiliki properti di DKI Jakarta adalah seperti berikut:
- Klik bprd.jakarta.go.id.
- Cari menu Informasi SPPT PBB untuk melakukan pencarian SPPT PBB dan klik Cari.
- Masukkan NOP PBB P2 (Sesuai SPPT) dan NIK e-KTP Pengguna.
- Pilih Cari.
Cara Bayar PBB Online
Saat ini, Anda sudah bisa membayar pajak online pertanahan melalui tiga e-commerce yang menawarkan berbagai fitur layanan pembayaran PBB secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Membayar lewat Tokopedia
- Pastikan Anda donwnload aplikasi atau buka website resmi Tokopedia
- Lalu pilihlah layanan Top-Up & Tagihan
- Klik fitur Pajak PBB pada kategori Layanan Pemerintah
- Pilih cluster serta kota atau kabupaten tempat Anda tinggal
- Masukkan tahun dan nomor objek PBB yang Anda miliki
- Cek tagihan dan pilih opsi. Anda bisa langsung membayarnya setelah rincian tagihan berhasil keluar
- Pilih metode pembayarannya
- Notifikasi akan dikirimkan setelah transaksi berhasil dilakukan
- Melalui Shopee
- Buka aplikasi atau website resmi Shopee
- Pilih fitur layanan Pulsa, Tagihan & Hiburan
- Selanjutnya, dalam fitur tersebut pilih pembayaran PBB
- Masukkan nomor objek PBB, tahun, serta daerah Anda
- Cek tagihan dengan saksama
- Pilih opsi Bayar setelah rincian tagihan keluar
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan
- Notifikasi akan dikirimkan setelah pembayaran sukses dilakukan
- Lewat Traveloka
Bayar pajak tanah juga bisa lewat Traveloka, dengan cara berikut ini:
- Download aplikasi atau website resmi traveloka
- Di halaman awal, Anda pilih menu Tagihan & Isi Ulang
- Pilih opsi PBB pada kategori Tagihan
- Cari dan pilih wilayah objek pajak Anda
- Masukkan nomor objek PBB dan pilih tahun pembayaran yang diinginkan
- Cek tagihan
- Pilih opsi Bayar setelah rincian tagihan berhasil keluar
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan
- Notifikasi akan dikirimkan setelah transaksi berhasil dilakukan
Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak? Ini Kata DJP
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto