JAKARTA, duniafintech.com – Fintech P2P Lending syariah atau Peer to Peer Lending syariah ini ikut mendorong pengembangan industri produk halal di Indonesia. Langkah ini tentunya sejalan dengan fokus industri fintech lending dalam berinovasi melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Peer to Peer Lending Syariah Indonesia
Direktur eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo sendiri menyampaikan bahwa fintech syariah bisa bersinergi di berbagai titik. Mulai dari pembiayaan komersil hingga non komersil. Terlebih dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Untuk lebih memahami apa itu Peer to Peer lending syariah, silahkan simak ulasannya berikut ini.
1. Peer to Peer Lending Syariah
Perlu Anda ketahui, bahwa Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, bersama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis fintech ini berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dalam mendorong peran fintech lending syariah dan fintech syariah lainnya.
Hal ini dilakukan untuk turut membantu mengembangkan industri produk halal yang ada di Indonesia. Kepala Eksekutif fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah sendiri mengatakan bahwa Indonesia merupakan pasar yang sangat menentukan dalam sistem perdagangan produk halal dunia.
Kehadiran dari fintech lending syariah ini diharapkan bisa turut mendukung pengembangan industri produk halal di tanah air. Hal ini terlihat dari keaktifannya dalam memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak dalam produk halal tersebut.
Selain itu, hal ini juga terlihat dari fintech lending untuk pembiayaan syariah yang sudah berperan nyata dalam mendukung industri produk syariah di tanah air. Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, maka akan turut memaksimalkan peranan fintech lending dalam pengembanga industri produk halal ini.
Hal ini mengingat keunggulan industri fintech lending yang dapat diakses secara digital, sehingga akan mempermudah jangkauan ke seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk UMKM.
Sayangnya, Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar negeri. Indonesia juga selama ini hanya menjadi konsumen untuk produk halal yang diimpor tersebut.
Baca juga:Â Disimak Ya, Ini Persyaratan Dokumen Mengajukan Pembiayaan P2P Lending Syariah
P2P Lending Sesuai Syariat Islam
Pengertian P2P Lending adalah layanan peminjaman uang dengan mata uang rupiah. Proses pinjam meminjam uang ini biasanya akan dilakukan secara langsung. Selain perusahaan teknologi finansial yang berperan sebagai penyedia jasa, ada juga koneksi antara pihak lender dan borrower. P2P Lending Syariah juga tentunya aman dan sesuai dengan syariat Islam, jadi masyarakat tak perlu khawatir.
Lantas, apa saja syarat dalam pembiayaan teknologi finansial ini?
1. Proses Tidak Cacat
Perlu Anda ketahui, bahwa syarat dan ketentuan dalam pembiayaan teknologi finansial ini akan terhindar dari cacat proses. Artinya, akan ada kriteria usaha untuk bisa mendapatkan pembiayaan tersebut. Dimana produk usaha yang dihasilkan harus jelas dan tidak memiliki unsur penipuan.
2. Pemenuhan Hak dan Kewajiban Lender dan Borrower
Syarat dan ketentuan kedua dari proses pembiayaan teknologi finansial ini adalah dimana pihak lender dan borrower harus bisa memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini tentunya sangatlah penting untuk dipahami demi menghindari kerugian yang akan dirasakan sendiri oleh masing-masing pihak.
Baca juga:Â Disimak Ya, Ini Persyaratan Dokumen Mengajukan Pembiayaan P2P Lending Syariah
3. Bebas Riba
Terakhir, syarat dan ketentuan dalam pembiayaan teknologi finansial ini adalah harus bebas dari riba. Akad yang ada dalam pembiayaan teknologi finansial P2P Lending syariah ini tidak menerapkan bunga untuk pengembalian pinjamannya.
Dengan begitu, maka perjanjian yang dilakukan antara pihak lender dan borrower ini sudah pasti dan terukur, baik dari segi jumlah maupun waktu pengembaliannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya unsur ketidakjelasan.
Dalam P2P Lending syariah ini, pihak lender dan borrower akan diperemukan dalam sistem daring. Tujuannya adalah untuk melakukan akad pembiayaannya nantinya. Nah, akad ini haruslah sudah memenuhi perinsip keadilan, kemaslahatan, universal, keseimbangan, dan tidak mengandung objek yang memang diharamkan.
Prinsip inilah yang membuat teknologi finansial dari P2P Lending syariah hanya bisa digunakan untuk membiayai proyek atau usaha yang memang terbukti tidak pernah melanggar hukum syariat tersebut.
Baca juga:Â Sistem Akad P2P Lending Syariah, Kenali Yuk!
Dan inilah beberapa hal yang perlu Anda pahami dari Peer to Peer lending syariah yang ada di Indonesia. Semoga penjelasan tersebut bisa mempermudah Anda dalam memahami apa P2P lending syariah ini.
Baca juga:Â Waspadai! Ini Ciri P2P Lending Syariah yang Bodong
Penulis: Kontrbutor/Panji A Syuhada