34 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Pelaku UMKM Didorong Daftarkan HAKI, jika tidak Bisa Bahaya! 

JAKARTA, duniafintech.com – Pelaku UMKM atau usaha mikro kecil menengah didorong agar mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). 

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI atau sering juga disebut hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut. 

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan, HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro yaitu sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut dan mendorong semangat kreativitas.

Baca juga: Produk Pembiayaan Baru untuk UMKM, Cek Ini Ya!

“HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Aset Usaha) dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI,” kata Rulli dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Lebih lanjut dirinya memaparkan, dari keseluruhan jenis HKI, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021.

Terkait dengan pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500.000.

Adapun rincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merk, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.

“Saat ini masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifikat hak merek sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” ungkap Rulli.

Baca juga: Demi UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Dorong ke Ekosistem Digital

Dia mengatakan ada berbagai kendala kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melengkapi persyaratan antara lain, merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vokal dan penulisan, pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan, dan penerbitan Hak Merek masih lama meskipun berdasarkan UU Ciptaker penerbitan 4-6 bulan namun belum sepenuhnya terealisasi.

Selain itu kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMK belum merata.

Rulli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftaran HKI.

“Pemerintah menyediakan biaya pengganti pengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifikasi merek,” kata dia. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Begini Cara Fintech Bantu Perkembangan UMKM

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE