27 C
Jakarta
Selasa, 21 Maret, 2023

PELUANG JUAL BELI BITCOIN DI INDONESIA SEMAKIN TERBUKA

duniafintech.com – Meski Indonesia sudah memiliki banyak Bitcoiners dan juga punya marketplace jual beli Bitcoin terbesar di Indonesia, Bitcoin Indonesia (Bitcoin.co.id), sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang mata uang virtual ini.

Beberapa waktu yang lalu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran. OJK pun belum banyak mengambil langkah mengenai cyrptocurrency.

Namun, tampaknya penantian Bitcoiners Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa ada peluang Indonesia membuka diri untuk perdagangan kripto.

Baca juga: duniafintech.com/perusahaan-amerika-serikat-ini-terima-mata-uang-virtual-untuk-biaya-sewa-rumah/

Dharmayugo Hermansyah selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti melihat adanya kesempatan yang besar dalam perdagangan aset digital ini.

Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi Bitcoin,” jelas Dharmayugo, Rabu (10/10) lalu kepada media dalam agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 PT Bursa Berjangka Jakarta seperti dilansir di tribunnews.com.

Dharmayugo menambahkan bahwa diskusi antara bursa derivatif komoditas dan Kliring Berjangka Indonesia direncanakan pada Januari ini. Hasilnya nanti akan digunakan sebagai rujukan untuk Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mengizinkan perdagangan Bitcoin di bursa.

Baca juga: duniafintech.com/masyarakat-indonesia-mulai-lirik-bitcoin-sebagai-investasi-ojk-masih-lakukan-diskusi-dengan-bank-indonesia/

Kami belum membahas sampai mengenai kontrak fisiknya, tapi masih dalam tahap pembahasan yang detail untuk kontrak berjangka,” tambah Dharmayugo.

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (BI) pun mulai akhir tahun lalu sudah melakukan langkah-langkah baru termasuk diskusi untuk memecahkan permasalahan regulasi mata uang virtual yang belum diatur ini. Berita dari Bappebti ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi para pecinta cryptocurrency di Indonesia.

Baca juga: duniafintech.com/teknologi-blockhain-akan-menjembatani-kesenjangan-antara-pengembang-aplikasi-dan-pengguna/

Written by: Dita Safitri

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Tips Beli Rumah KPR yang Perlu Dipertimbangkan, Cek Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini. KPR sendiri telah menjadi...

Pinjol Cepat Cair dan Mudah Berizin OJK, Inilah Daftarnya

JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol cepat cair adalah layanan finansial yang wajib diketahui saat mencari pendanaan cepat dan anti ribet. Saat ini, pengajuannya pun terbilang mudah...

BPH Migas Jamin Ketersediaan dan Akses Energi hingga Pelosok Negeri

JAKARTA, duniafintech.com - Produksi energi fosil yang terbatas BPH Migas jamin akses energi membuat ketahanan energi Indonesia cenderung rentan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian global....

OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Berikan Akses Pendanaan untuk Petani Sawit

JAKARTA, duniafintech.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan pendanaan oleh Industri Jasa Keuangan (IJK) kepada kelompok petani khususnya perkebunan kelapa sawit dengan...

Transfer Makin Murah, ShopeePay dan DANA Gabung BI-FAST

JAKARTA,duniafintech.com - Bank Indonesia mencatat jumlah peserta BI-FAST bertambah, termasuk ShopeePay dan DANA, sebanyak 16 yang terdiri 14 bank dan 2 Lembaga Selain Bank...
LANGUAGE