27.2 C
Jakarta
Sabtu, 9 Desember, 2023

PELUANG JUAL BELI BITCOIN DI INDONESIA SEMAKIN TERBUKA

duniafintech.com – Meski Indonesia sudah memiliki banyak Bitcoiners dan juga punya marketplace jual beli Bitcoin terbesar di Indonesia, Bitcoin Indonesia (Bitcoin.co.id), sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang mata uang virtual ini.

Beberapa waktu yang lalu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran. OJK pun belum banyak mengambil langkah mengenai cyrptocurrency.

Namun, tampaknya penantian Bitcoiners Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa ada peluang Indonesia membuka diri untuk perdagangan kripto.

Baca juga: duniafintech.com/perusahaan-amerika-serikat-ini-terima-mata-uang-virtual-untuk-biaya-sewa-rumah/

Dharmayugo Hermansyah selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti melihat adanya kesempatan yang besar dalam perdagangan aset digital ini.

Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi Bitcoin,” jelas Dharmayugo, Rabu (10/10) lalu kepada media dalam agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 PT Bursa Berjangka Jakarta seperti dilansir di tribunnews.com.

Dharmayugo menambahkan bahwa diskusi antara bursa derivatif komoditas dan Kliring Berjangka Indonesia direncanakan pada Januari ini. Hasilnya nanti akan digunakan sebagai rujukan untuk Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mengizinkan perdagangan Bitcoin di bursa.

Baca juga: duniafintech.com/masyarakat-indonesia-mulai-lirik-bitcoin-sebagai-investasi-ojk-masih-lakukan-diskusi-dengan-bank-indonesia/

Kami belum membahas sampai mengenai kontrak fisiknya, tapi masih dalam tahap pembahasan yang detail untuk kontrak berjangka,” tambah Dharmayugo.

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (BI) pun mulai akhir tahun lalu sudah melakukan langkah-langkah baru termasuk diskusi untuk memecahkan permasalahan regulasi mata uang virtual yang belum diatur ini. Berita dari Bappebti ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi para pecinta cryptocurrency di Indonesia.

Baca juga: duniafintech.com/teknologi-blockhain-akan-menjembatani-kesenjangan-antara-pengembang-aplikasi-dan-pengguna/

Written by: Dita Safitri

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Link Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Perlu Diwaspadai, Teliti sebelum Meminjam!

JAKARTA, duniafintech.com – Link pinjol ilegal mudah cair tentunya perlu diwaspadai. Pinjaman online ilegal masih menjadi masalah yang serius di Indonesia.  Banyak aplikasi pinjaman online...

Cara Melunasi Hutang yang Menumpuk dengan Baik dan Benar

JAKAARTA, duniafintech.com - Perkara hutang ini tidak bisa dihindari pada suatu kondisi, mau tidak mau, Anda harus siap untuk melunasi tepat waktu agar tidak...

Kualitas Layanan Fintech di Indonesia: Bagaimana Peluang dan Tantangannya?

JAKARTA, duniafintech.com – Kualitas layanan fintech di Indonesia adalah hal penting yang perlu diketahui terkait perkembangan financial technology di tanah air. Pada zaman sekarang, peran...

Produk Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan

JAKARTA, duniafintech.com - Produk investasi syariah merupakan pilihan investasi yang mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, terdapat beberapa...

Sah! OJK Pastikan Pinjol Jembatan Emas Tutup, Ini Alasannya

JAKARTA, duniafintech.com – Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas resmi tutup.  Hal ini...
LANGUAGE