29.2 C
Jakarta
Rabu, 4 Oktober, 2023

PEMERINTAH FILIPINA AKAN TERBITKAN REGULASI MATA UANG VIRTUAL

duniafintech.com – Salah satu negara Asia Tenggara yakni Filipina dikabarkan sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan mata uang virtual. Banyaknya tindak kejahatan siber yang melibatkan cryptocurrency membuat pihak berwenang melakukan langkah ini.

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina mengatakan pada hari Senin bahwa pihaknya menyusun peraturan untuk mengatur transaksi cryptocurrency untuk melindungi investor dan mengurangi risiko kecurangan.

Baca juga: bank-indonesia-segera-gunakan-blockchain-untuk-terbitkan-rupiah-digital/

Peraturan tersebut akan mencakup penerbitan dan pendaftaran cryptocurrency, diperkirakan akan selesai tahun ini, kata Emilio Aquino, komisaris SEC (Securities and Exchange Commission/Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina) yang bertanggung jawab atas penegakan dan perlindungan investor, sebagaimana dilansir oleh Reuters.

Kami ingin membuat peraturan kami sendiri, Anda harus ekstra hati-hati bagaimana investor di ruang baru ini terlindungi,” ungkap Emilio Aquino dalam sebuah konferensi pers.

Aquino lebih lanjut mengatakan bahwa peraturan tersebut diperkirakan akan selesai tahun ini dan akan mencakup penerbitan dan pendaftaran cryptocurrency. Pedoman tentang keamanan siber di pasar cybersecurity dan literasi keuangan investor serta kelayakan diharapkan disertakan dalam peraturan tersebut.

Baca juga: bca-segera-terapkan-teknologi-blockchain-dalam-sistem-operasionalnya/

“ada banyak kasus di mana penyelenggara ICO (Initial Coin Offerings) menghilang entah ke mana (melakukan penipuan). Kami tidak ingin hal semacam itu terjadi di sini,” tambah Aquino.

Sebuah media lokal, Philstar Global juga menyarankan agar semua penyelenggara ICO mendaftarkan diri terlebih dulu ke SEC. Mereka menganggap ICO dengan menggunakan cryptocurrency yang anonim cenderung memperbesar peluang terjadinya penipuan.

Awal bulan ini, SEC memperingatkan masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan dalam menangani ICO, dan juga mengajukan perintah penghentian operasional terhadap empat perusahaan dan operator ICO yang mengutip peraturan pendaftaran sekuritas.

Baca juga: apa-yang-paling-dicari-tentang-bitcoin-10-hal-ini-jawabannya/

Source: coindesk.com

Written by: Dita Safitri

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Setor Tunai BCA tanpa Kartu Mudah dan Praktis, Begini Caranya

JAKARTA, duniafintech.com – Setor tunai BCA tanpa kartu pada dasarnya penting diketahui oleh para nasabah dari PT Bank Central Asia TBK (BBCA). BCA sendiri salah...

Tips Mengatasi Mandiri Online yang Terblokir dengan Cepat dan Aman

JAKARTA, duniafintech.com - Tips mengatasi mandiri online yang terblokir nampaknya penting untuk dipelajari bagi para nasabah Bank Mandiri yang menggunakan layanan M-Banking. Memiliki mobile banking...

Berita Fintech Hari Ini: OJK Perbolehkan Pinjol Gunakan DC

JAKARTA, duniafintech.com - Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa fintech peer to peer (P2P) lending diperbolehkan menggunakan jasa pihak...

Aplikasi Pembayaran Elektronik LinkAja, Cek Keunggulannya Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi pembayaran elektronik LinkAja adalah salah satu produk jasa keuangan yang sedang populer belakangan ini di tanah air. Aplikasi yang satu ini...

Tips Buka Deposito BCA untuk Investasi Jangka Panjang

JAKARTA, duniafintech.com - Tips buka deposito BCA tengah marak diperbincangkan belakangan ini, karena berinvestasi adalah langkah cerdas dalam mempersiapkan perekonomian masa depan. Bagi pemula yang...
LANGUAGE