26.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Pemerintah India Tetapkan Pajak untuk Bitcoin Sebesar 18%

DuniaFintech.com – Menteri Keuangan India telah menetapkan regulasi pajak untuk Bitcoin dan kawan-kawan. Lansiran Times of India menyebutkan, Biro Intelijen Ekonomi Pusat Kementerian (CEIB) telah mengajukan draf dokumen yang merekomendasikan pemungutan pajak barang dan jasa sebesar 18% pada aktivitas jual/beli (trading) Bitcoin.

CEIB menaksir volume transaksi Bitcoin di India berjumlah lebih dari USD 5,4 miliar, atau sekitar Rp 76 triliun. Oleh karenanya, pajak 18% yang diusulkan dapat membuat pemerintah mampu memperoleh USD 970 juta dari perpajakan kripto.

Ada pun beberapa bagian rencana dalam usulan meliputi, ketentuan CEIB mengklasifikasikan mata uang virtual sebagai ‘aset tidak berwujud, sehingga termasuk dalam lingkup GST berpajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan.

Tanvi Ratna, CEO firma penasihat kebijakan kripto di India, Policy 4.0 mengatakan, regulasi pajak Bitcoin di India tidak serta merta memastikan legalitas dari aset kripto.

“Sayangnya, ini tidak berarti bahwa kripto akan legal. Di bawah hukum India, pendapatan ilegal juga dikenakan pajak dan menghindari penghitungan pajaknya sebagai aktivitas kriminal,”

Baca juga:

Regulasi India untuk Pajak Bitcoin

Perlu diingat, pada tahun 2011 Kementerian Keuangan India memberikan klasifikasi tentang penggelapan pajak melalui sumber pendapatan ilegal merupakan pelanggaran pidana. Pada saat itu, pemerintah disebut sedang melakukan klasifikasi ulang semua aktivitas penghindaran pajak sebagai tindak pidana.

Terlepas dari upaya Mahkamah Agung membatalkan larangan Reserve Bank of India terhadap bank yang membuka jasa pertukaran kripto pada Maret, tidak banyak dampak yang terjadi melalui regulasi cryptocurrency di negara tersebut.

Simpang siur kejelasan peraturan dinilai mencegah keterlibatan investor yang lebih besar dalam industri ini. Meski demikian, pasar perdagangan peer-to-peer kripto India terus tumbuh pada 2020.

DuniaFintech/Fauzan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE