JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan berikan paket bantuan rice cooker listrik gratis senilai Rp500.000 per keluarga penerima manfaat.
Kendati demikian, pemerintah bagikan rice cooker gratis tersebut masih dalam tahap wacana dan belum sampai proses finalisasi.
Namun, perlu dipertanyakan mengapa pemerintah membagikan rice cooker gratis? dan apa syarat-syarat untuk menerima rice cooker gratis?
Baca juga: Beda Perhitungan Bengkak Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tujuan Pemerintah Berikan Rice Cooker Gratis
Sub Koordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Edy Pratiknyo mengungkapkan tujuan dari kebijakan tersebut untuk mendukung pemanfaatan energi bersih dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Menurutnya berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sebanyak 680 ribu unit rice cooker yang akan disalurkan melalui APBN Kementerian ESDM di tahun 2023, dengan nilai paket rice cooker tersebut sebesar Rp500.000.
Dia menilai dalam program tersebut terdapat kendala bagi pengguna listrik rumahan 450 VA, jika PNL 200 watt dapat digunakan sepanjang waktu. Namun, jika PNL 300 watt hanya bisa digunakan pagi dan sore.
“Jika kapasitas 300 watt harus lebih besar sehingga memasak cukup sekali dalam sehari,” kata Edy.
Baca juga: Tren Transaksi Digital Meningkat, Pemerintah Dorong Pemerintah Daerah Go Digital
Rice Cooker Listrik untuk Penghematan Rumah Tangga
Sub Koordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Edy Pratiknyo menjelaskan berdasarkan perhitunagn penggunaan rice cooker lebih hemat jika dibandingkan dengan kompor LPG 3 Kg.
Menurutnya jika menggunakan kompor LPG, konsumsi energi per bulan 2,4 kg dengan biaya menanak nasi sebesar Rp16.800 per bulan. Sedangkan, menggunakan rice cooker listrik dalam satu bulan menghabiskan 5,25 kwh serta konsumsi energi untuk memanaskan nasi dalam tiap bulannya sebesar 19,80 kwh.
“Jadi biayanya mencapai sebesar Rp6.404 lebih hemat jika menggunakan rice cooker,” kata Edy.
Syarat Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis
Syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah ini merupakan masyarakat yang merupakan kelompok penerima manfaat (KPM). Secara lebih rinci, target penerima penanak nasi listrik ini yakni KPM dengan kriteria:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, berdasarkan survei PLN pelanggan 450 VA dan 900 VA mayoritas memakai LPG 3kg
- Di luar daya 450 VA dan 900 VA validasi oleh Kepala Desa termasuk pengguna LPG 3 kg
- Sistem kelistrikan yang andal.
Respon Menteri ESDM Soal Rice Cooker Gratis
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan rencana pemerintah berikan rice cooker gratis masih dalam tahap pembahasan sebab dalam anggaran tidak bisa hanya dilakukan di Kementerian ESDM. Menurutnya pembahasan anggaran harus melibatkan sektor Kementerian dan Lembaga terkait.
“Jadi tunggu hasilnya. Memang sampai saat ini masih dalam tahapan pembahasan,” kata Arifin.
Senada dengan Edy, Arifin menilai meskipun target pemerintah berikan rice cooker gratis kepada warga tidak mampu, namun kekhawatirannya listrik warga tidak mampu menampun daya listrik rice cooker. Sehingga perlu pendalaman secara rinci oleh pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah berikan (rice cooker) listriknya padam, baru nyalain lalu padam lagi,” kata Arifin.
Baca juga:Â Indonesia Masuk Jebakan Utang dari China?, Ini Jawaban Luhut..
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com