Jakarta, 23 Oktober 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan pernyataan tegas bahwa seluruh unit iPhone 16 yang beredar di Indonesia saat ini adalah ilegal. Hal ini dikarenakan Apple Inc., selaku produsen iPhone 16, belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat wajib untuk menjual produk smartphone di Indonesia.
“Kami dari Kemenperin belum bisa memberikan izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024).
Pemerintah Tegaskan: Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal!
Menperin Agus juga menambahkan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16. Artinya, setiap unit iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia saat ini adalah ilegal.
“Jika ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” tegas Menperin.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan iPhone 16 yang beredar di pasaran. “Teman-teman media kalau ada iPhone 16 beroperasi di Indonesia, artinya ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin,” ujarnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memastikan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
ingga saat ini, belum ada informasi resmi kapan Apple akan memenuhi persyaratan TKDN dan mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari Kemenperin terkait peredaran iPhone 16 di Indonesia.