27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

PEMERINTAHAN ABU DHABI TERBITKAN REGULASI  TERKAIT MATA UANG DIGITAL DAN ICO

duniafintech.com – Pemerintah Abu Dhabi telah merilis panduan baru bagi mereka yang ingin mengatur atau berpartisipasi dalam penawaran koin awal (Initial Coin offering / ICO).

Otoritas Regulasi Jasa Keuangan (Financial Services Regulatory Authority – FSRA) Abu Dhabi mengatakan bahwa peraturan tersebut akan diterapkan untuk menegakkan gerakan anti pencucian uang dan know-your-customer (KYC) yang ada pada token sales, mengklasifikasikan beberapa produk ICO sebagai sekuritas (tergantung pada susunan dan struktur dasar tiap jenisnya) dan sisanya sebagai komoditas.

Seperti meningkatnya jumlah regulator di seluruh dunia, FSRA mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan penjualan dan pelepasan tolak ukur berbasis Blockchain berdasarkan kasus per kasus.

Sembilan halaman panduan yang diterbitkan terkait regulasi kemarin mencakup contoh di mana penjualan token akan masuk di bagian bawah atau di luar definisi keamanan hukum Abu Dhabi. Karena cara penentuan seperti itu bisa bervariasi dari satu proyek ke proyek lainnya, FSRA mendesak penyelenggara di wilayah ini untuk “terlibat sedini mungkin dengan FSRA dalam proses penggalangan dana.”

Richard Teng, kepala direktur eksekutif FSRA mengungkapkan pernyataannya bahwa:

Siapapun yang ingin menawarkan nilai nyata ICO ke pasar dan ingin beroperasi sesuai kerangka peraturan kami, didorong untuk melibatkan kami lebih awal untuk mendapatkan wawasan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Token yang tidak termasuk sebagai sekuritas akan diperlakukan sebagai komoditas, bersama dengan cryptocurrency lainnya secara umum, sehingga perdagangan mereka tidak akan diatur oleh FSRA, menurut surat edaran.

Penentuan khusus tersebut sekaligus akan membawa FSRA berada dalam barisan yang sama dengan Commodity Futures Trading Commission, yang mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengatur regulasi tersebut berdasarkan yang sudah diterapkan di Amerika Serikat akhir 2015 lalu.

Langkah Abu Dhabi ini merupakan gambaran semakin meningkatnya eksistensi mata uang digital di dunia nyata. Harga mata uang digital, khususnya Bitcoin kembali melonjak tajam hingga mencapai angka sekitar Rp 64 juta, menurut data dari Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id), dan diprediksi tembus hingga Rp 66 juta, mengikuti lonjakan harga di negara lainnya, seperti di Bitstamp yang telah menyentuh angka sekitar Rp 65 juta. Selain karena isu segwit2x, meroketnya harga Bitcoin ini didukung pula oleh permintaan yang meningkat atas mata uang digital tesebut, sementara persediaannya terbatas, yaitu hanya akan ada 21 juta Bitcoin di dunia.

Source: coindesk.com, news.bitcoin.com

Written by : Dita Safitri

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE