25.3 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Pengemudi Ojol Minta Biaya Aplikasi Dipangkas 10 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia (ojol) meminta biaya aplikasi untuk dipangkas maksimal 10 persen. Hal itu dikarenakan akibat naiknya harga BBM.

Dalam siaran pers tersebut, Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring (ojol) Indonesia menjelaskan akibat kenaikan harga BBM, biaya potongan sewa aplikasi dibebankan kepada pengemudi. Para pengemudi ojek online tersebut mengharapkan agar tarif ojek online tidak terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

“Mohon diatur dan diregulasikan maksimal 10 persen, agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring,” bunyi dalam siaran pers Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia.

Baca juga: Waspada! Ada Driver Ojol Tertipu Undian Berhadiah Motor, Kerugiannya Rp65 Juta

Selain itu, para pengemudi ojek online menolak aturan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur penerapan sistem zonasi. Para pengemudi ojek online meminta agar tarif ojek online diserahkan kepada masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi Indonesia.

“Kami menginginkan tarif ojek diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi,” bunyi siaran pers tersebut.

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W.Purnomo mengatakan pihaknya tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitranya. Dia mengaku akan berupaya memastikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Gojek dengan harga yang wajar dan kompetitif.

“Dalam menjalankan usaha, Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online,” kata Rubi.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diulur, Gojek Gencar Sosialisasi

Berikut kenaikan tarif ojek online yang diumumkan Kementerian Perhubungan:

A. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

* Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

B. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

* Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200

C. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

* Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

* Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Baca juga: Kemenhub Tetapkan Kenaikan Tarif Ojol Per 10 September

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE