32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Cara Bayar E-Tilang lewat ATM BCA hingga Internet Banking

JAKARTA, duniafintech.com – Cara bayar E-Tilang lewat ATM BCA berikut ini perlu diketahui oleh para nasabah BCA yang mengalami masalah ini.

Kalau kamu pernah mendapatkan kiriman paket yang berisi surat tilang maka itu tandanya kamu pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera pengawas (kamera ETLE).

Seperti diketahui, kamera yang satu ini lazimnya terpasang di beberapa perempatan lalu lintas di Indonesia, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kasus pelanggaran lalu lintas. Perlu kamu ketahui bahwa di dalam paket tilang itu, selain berisi surat tilang, juga akan dilampirkan foto bukti pelanggaran lalu lintas.

Dengan demikian, adanya foto tersebut itu membuat kamu Anda tidak bisa mengelak. Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang tersebut, apakah dibayar di kantor Satlantas atau di Kejaksaan?

Tenang saja sebab saat ini bayar tilang bisa dilakukan secara online dengan menggunakan metode pembayaran bank dan marketplace.

Baca juga: Cara Isi E-Toll lewat BCA, Bisa di Shopee Juga Loh!

Dalam hal ini, kamu hanya perlu menginput nomor berkas tilang di halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk mendapatkan kode pembayaran. Kemudian, gunakan kode pembayaran itu sebagai nomor tujuan transfer. 

Penting juga dipahami, pembayaran e tilang bukan ditujukan hanya bagi pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV, melainnkan juga berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring razia.

Nah, salah satu bank yang bekerja sama terkait pembayaran e tilang, yakni BCA. Kamu bisa dapat membayar e tilang melalui fasilitas ATM BCA, m Banking, hingga internet banking BCA. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Cara Bayar E Tilang lewat ATM BCA: Cara Mendapatkan Kode Pembayaran

Sebagai informasi, kamu tidak akan dapat menemukan menu pembayaran e tilang di m Banking BCA. Oleh sebab itu, kalau kamu tetap ingin membayar lewat m Banking maka kamu mesti menggunakan BCA Virtual Account yang diperoleh dari pihak ketiga, misalnya Tokopedia.

Di bawah ini adalah cara mendapatkan kode pembayaran e tilang melalui halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/:

  • Buka halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  • Masukkan nomor berkas tilang
  • Akan muncul data tilang, klik tombol Pilih
  • Maka akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan
  • Kemudian tentukan tanggal pengambilan barang bukti
  • Klik tombol Bayar
  • Kamu akan mendapatkan kode pembayaran e tilang. Silakan catat atau salin
  • Selanjutnya, silakan bayar e tilang lewat ATM BCA atau Mobile Banking BCA

cara bayar e tilang lewat atm bca

Cara Bayar E Tilang lewat ATM BCA Termudah

Kalau sudah mendapatkan kode pembayaran e tilang maka silakan pegi ke ATM BCA untuk membayar denda. Cara bayar E-Tilang ini cukup mudah sebab hanya membutuhkan debit BCA dan ATM BCA terdekat. Begini cara pembayarannya:

  • Masukkan kartu ATM BCA
  • Masukkan PIN
  • Pilih menu Transaksi Lainnya
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu MPN/Pajak
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Memasukkan 15 digit kode pembayaran e tilang
  • Pilih Benar
  • Akan muncul konfirmasi pembayaran e tilang. Pilih YA
  • Tunggu struk pembayaran keluar sebagai bukti pembayaran denda tilang
  • Selesai!

Cara Bayar E Tilang lewat m Banking BCA

Di atas sudah dijelaskan bahwa tidak ada menu khusus untuk pembayaran e Tilang melalui m Banking BCA. Oleh karena itu Anda harus menggunakan pembayaran melalui pihak ketiga, seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk mendapatkan kode BCA Virtual Account.

Cara pembayaran tilang online melalui m BCA (Tokopedia) adalah sebagai berikut:

  • Setelah mendapatkan kode pembayaran e tilang, silahkan buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu Lihat Semua
  • Pilih menu Pajak
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Selanjutnya pilih PNBP
  • Masukkan kode pembayaran pada kolom kode Billing dengan format 82021-xxxxx-xxxxx
  • Klik tombol Cek Tagihan
  • Akan muncul informasi pembayaran
  • Klik tombol Bayar
  • Metode pembayaran pilih BCA, klik bayar
  • Silahkan salin/simpan nomor virtual Account BCA
  • Selanjutnya bayar melalui m Banking BCA

Baca juga: Cara Transfer Uang lewat BCA ke Sesama dan Bank Lain

Setelah mendapatkan nomor Virtual Account BCA, silahkan buka aplikasi BCA Mobile dan ikuti panduan berikut ini :

  • Pilih m-BCA 
  • Masukkan kode akses
  • Pilih menu m-Transfer
  • Pilih BCA Virtual Account
  • Klik kolom Input No. Virtual Account
  • Masukkan kode virtual Account BCA yang diperoleh dari Tokopedia
  • Klik tombol OK
  • Klik tombol Send
  • Akan muncul konfirmasi, klik OK
  • Masukkan nominal transfer
  • Akan muncul kembali konfirmasi, klik OK
  • Masukkan PIN m-BCA
  • Pembayaran e tilang lewat m Banking BCA berhasil dilakukan
  • Selesai!

Cara Bayar E Tilang lewat Internet Banking BCA

Adapun cara bayar E-Tilang lewat Internet Banking BCA cukup mudah dilakukan. Kamu hanya perlu menyediakan laptop atau komputer yang terhubung dengan koneksi Internet. Akan tetapi, sebelum melakukan transaksi, kamu wajib untuk punya akun Internet Banking BCA terlebih dahulu.

Kalau belum punya maka silakan mendaftar ya. Setelah memiliki akun, inilah cara bayarnya yang perlu diketahui:

  • Siapkan laptop atau komputer
  • Kunjungi laman https://www.klikbca.com/ 
  • Login menggunakan akun Individual
  • Setelah di Dashboard, pilih menu Transfer Dana
  • Pilih Transfer BCA Virtual Account
  • Masukkan nomor Virtual Account yang kamu punya
  • Input PIN KeyBCA
  • Klik Lanjutkan
  • Tunggu hingga layar menunjukkan data dan besaran Tilang
  • Klik Lanjut dan Tunggu
  • Layar akan menampilkan Pembayaran Sukses
  • Silahkan screenshot atau bisa simpan email yang dikirim ke akun kamu
  • Selesai!

Cara mengambil Barang Bukti (SIM/STNK)

Dalam proses pengurusan e Tilang via halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/, kamu pun sebenarnya bisa memilih metode pengambilan barang bukti. Kamu bisa menggunakan layanan pengantaran (delivery) melalui pos atau mengambil sendiri di kantor Kejaksaan.

Kalau memutuskan untuk mengambil sendiri maka silakan download bukti pembayaran denda di halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/. Selain lewat BCA, kamu pun bisa membayar denda e tilang ini via Bank Mandiri, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, BPD, dan masih banyak bank nasional maupun swasta lainnya yang bisa dicek di halaman https://penerimaan-negara.info/.

Penting digarisbawahi juga bahwa apabila pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik maka STNK akan diblokir.

Sekian ulasan tentang cara bayar E-Tilang lewat ATM BCA yang mudah untuk dilakukan. Selamat mencobanya!

Baca juga: Cara Mengaktifkan ATM BCA yang sudah Mati, Hilang, & Terblokir

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE