26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Ada Pengenaan Biaya Jasa Aplikasi Tokopedia, Shopee Cs Juga?

JAKARTA, duniafintech.com – Tokopedia telah resmi memberlakukan kebijakan terkait pengenaan biaya jasa aplikasi mulai tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Dalam hal ini, Tokopedia memberlakukan biaya jasa sebesar Rp1.000 dalam setiap transaksi pembelian yang dilakukan di platform e-commerce mereka.

Tujuan pemberlakuan pengenaan biaya jasa aplikasi ini karena Tokopedia ingin meningkatkan kualitas layanan untuk para penggunanya. Lantas, saat Tokopedia memberlakukan biaya jasa untuk para konsumennya, apakah e-commerce lainnya, seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli juga melakukan hal yang sama?

Baca juga: Tokopedia Bikin Aturan Baru, Ada Biaya Rp1.000 Tiap Belanja

Mengutip laporan detikcom, Sabtu (6/8/2022), pada situs masing-masing e-commerce tadi, tidak ada biaya jasa aplikasi. Akan tetapi, di situ terdapat peraturan terkait biaya layanan, yang diketahui berbeda dengan biaya aplikasi.

Nah, untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak yuk ulasannya di bawah ini.

pengenaan biaya jasa aplikasi

Pengenaan Biaya Jasa Aplikasi di E-Commerce Lainnya

1. Blibli

Adapun biaya layanan di Blibli akan dikenakan apabila pembeli menggunakan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) alias bayar di tempat.

Sementara itu, untuk dengan menggunakan kartu kredit dengan cicilan 0% tenor 6, 9, 12, 18 atau 24 bulan.

Lazimnya, biaya layanan ini dihitung 1,5—6% dari total pembayaran dan sudah termasuk biaya pengiriman.

2. Shopee

Pada platform Shopee, diketahui akan dikenakan biaya penanganan atau handling fee sebesar Rp1.000 untuk pembayaran menggunakan metode bank transfer atau virtual account.

Kalau pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu kredit maka ShopeePay tidak ada biaya penanganan yang dikenakan.

3. Lazada

Seturut Shopee, Lazada pun telah memberlakukan biaya berjualan bagi para penjualnya. Di sini, tidak ada biaya jasa aplikasi untuk para konsumen yang akan dikenakan.

4. Bukalapak

Bukalapak diketahui tidak memberlakukan biaya jasa aplikasi bagi para pembeli. Namun, di sini ada biaya administrasi bagi para pelapak.

Aturan Baru Tokopedia: Pengenaan Biaya Jasa Aplikasi

Sebelumnya diwartakan, platform e-commerce ternama dan populer di Indonesia, yakni Tokopedia, sudah mengeluarkan aturan terbaru saat berbelanja di marketplace mereka. Aturan ni terkait pengenaan biaya tambahan berupa biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik via situs maupun aplikasi.

Baca juga: Cara Bayar Tokopedia Pakai GoPayLater, Mudah Kok!

Kebijakan yang satu ini telah diberlakukan sejak Rabu, 3 Agustus 2022, lalu. Mengutip detikcom, Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menyatakan, penerapan biaya ini sebagai cara Tokopedia dalam meningkatkan kualitas pengalaman pengguna.

“Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia,” ucapnya melalui keterangan resmi.

Biaya jasa aplikasi Tokopedia ini, sambungnya, akan terlihat pada halaman pembayaran dan invoice. Namun, juga diterangkan bahwa biaya jasa aplikasi Tokopedia sebesar Rp1.000 ini tidak akan berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Di samping itu, pengguna atau pembeli juga tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi jika total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi “bebas bayar dari Tokopedia” pada halaman pembayaran mereka.

Disebutkan juga, biaya jasa aplikasi ini telah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku. Kemudian, jika produk atau barang invoice yang dibeli lebih dari satu dalam satu pembayaran transaksi maka biaya jasa yang dikenakan nantinya hanya satu kali.

“Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan maka biaya jasa aplikasi (Tokopedia) dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian atau refund yang berlaku pada metode bayar yang digunakan,” tutupnya.

Baca juga: Bisa Juga di Tokopedia! Inilah Syarat dan Cara Aktivasi GoPaylater Cicil

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU