27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Berbasis CEIR Resmi Diterapkan Kominfo

Duniafintech.com – Pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam dan computer tablet (HKT) resmi diberlakukan Kominfo, Selasa, 15 September lalu. Hal tersebut disampaikan kementerian Kominfo dalam siaran persnya, aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Mereka bersamaan mengatakan, “dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.”

Aturan validasi IMEI juga dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Baca Juga:

Untuk itu Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Selama ini ponsel black market yang beredar di Indonesia sudah merugikan negara hingga Rp 5 triliun. Penerapan validasi IMEI juga turut mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Peredaran ponsel ilegal berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan dan depresiasi pabrik serta komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi yang mencapai Rp 2,25 triliun.

Untuk masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar. Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU