26.2 C
Jakarta
Selasa, 26 November, 2024

Penghentian Siaran TV Analog Diterapkan, Menkominfo: Segera Pasang Set Top Box

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny F Plate, meminta kepada masyarakat yang memiliki televisi (TV) namum belum menerima siaran digital untuk segera memasang perangkat set top box agar dapat segera menerima siaran digital. Pasalnya pemerintah menghentikan tetap layanan siaran analog televisi (analog switch off) dimulai 30 April 2022 jam 24.00.

“Kepada masyarakat yang mempunyai televisi yang belum menerima siaran digital diharapkan segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dilansir dari Merdeka

“Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV dimulai pada 30 april 2022 jam 24.00,” tambah Menkominfo.

Hal ini merupakan implementasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang diterjemahkan secara teknis dalam PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Baca juga: Mendag Lutfi: Pengusaha Bandel Langgar Larangan Ekspor Kena Sanksi

Johnny mengatakan, kesiapan pembangunan infrastruktur multipleksing untuk tahap pertama yakni infrastruktur multipleks di 56 wilayah siaran, 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan.

Johnny menerangkan, penghentian tetap siaran analog TV tahap pertama dimulai pada 3 wilayah siaran yang berada di 3 provinsi dan di 8 kabupaten/kota. Yakni provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti wilayah siaran Riau 4.

Lalu, wilayah siaran provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

“Dan wilayah siaran papua barat di kota sorong dan kabupaten sorong,” kata Johnny.

Johnny menyebut, penghentian siaran televisi analog tahap 2 dan tahap 3 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penghentian siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ia menyatakan, untuk penghentian tetap siaran TV analog tahap 2 dan tahap 3, masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleks yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan TVRI.

Baca juga: Elon Musk: Saya Akan Beli Coca-Cola dan Memasukkan Kokain Kembali

TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur multipleks sebanyak 17 infrastruktur dan kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleks.

“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur (multipleks),” ucap Johnny.

Kemudian, kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang set top box atau perangkat konektornya disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah akan disediakan oleh penyelenggara multipleksing yaitu LPP TVRI dan 6 lembaga penyiaran swasta (LPS) grup. MNC Grup, Media Grup, Surya Citra Media (SCM) Grup, Viva Grup, Trans Media Grup, Rajawali Televisi (RTV) Grup dan Nusantara TV serta oleh pemerintah.

Pemerintah bersama-sama dengan LPP dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intens dengan membentuk satuan tugas lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu keluarga miskin.

“Selanjutnya satuan tugas atau tim yang dibentuk akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan mengawali siaran televisi digital penuh di Indonesia,” tutup Johnny.

Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU