JAKARTA, duniafintech.com – Kalangan pengusaha buka suara atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/buruh di Perusahan.ย
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang meminta agar sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19 diberi kelonggaran soal THR.
Pasalnya, sektor usaha ini belum memiliki pendapatan yang stabil akibat dari berbagai pembatasan yang diberlakukan pemerintah semasa peningkatan kasus pandemi Covid-19 di dalam negeri.ย
Sektor usaha tersebut misalnya seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti event organizer dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.
“Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali,” katanya kepada wartawan, Senin (11/4).
Dia pun meminta agar sektor-sektor usaha ini, yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR secara penuh, tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.ย
“Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan,” ujarnya.
Dia bilang, Posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kemenakerย dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
“Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR, namun di tengah ketidakpastian saat ini, banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh.
Bahkan, beberapa sektor usaha yang selama Covid-19 juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan.
Sementara itu, pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
Menurutnya, ini memang menjadi harapan semua pihak, tapiย jangan menampik kalangan pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR, sehingga menurutnya harus diberikan ruang.
Sarman beralasan, sektor usaha tertentu hampir dua tahun tutup dan tidak mungkin baru beroperasi empat bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal, ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.ย
Dia berharap penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan pembatasan dan pemerintah akan menetapkan status pandemi ke endemi sehingga proses pemulihan ekonomi busa lebih cepat tercapai.
Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi mencapai target dan daya beli masyarakat semakin bertumbuh, serta lapangan pekerjaan semakin tersedia sehingga tahun 2023.
“Dan semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Admin: Panji A Syuhada