JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur atau Jam’an Nurchotib Mansur masih terus bergulir. Adapun nasib para korban masih belum memperoleh ganti rugi dan tidak bisa menjumpai sang penceramah kondang itu.
Sejauh ini, sudah banyak cara yang ditempuh korban untuk memperoleh kembali uang mereka. Di samping melayangkan gugatan ke pengadilan, sekitar 50 orang korban yang berasal dari perwakilan beragam kasus investasi, di antaranya batu bara, tabung tanah, hingga patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah inil, bahkan juga langsung menggeruduk rumah Yusuf Mansur.
Kejadian itu berlangsung pada Senin (20/6) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan korban ini hadir ke kediaman Yusuf Mansur di Kampung Ketapang No. 36, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang untuk berdialog dan melakukan mubahalah atau sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang bersalah.
“Kami meminta YM untuk mengembalikan seluruh dana investasi. Dari investasi batu bara Jabal Nur (JBN) jemaah masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur saja mencapai Rp50 miliar,” ucap Zaini Mustafa selaku salah satu korban, dikutip dari Gatra.com, Selasa (21/6).
Akan tetapi, pada kenyataanya, saat disambangi oleh para korban, Yusuf Mansur ternyata tidak ada di rumah.
“Infonya sudah kabur,” jelas Zaini.
Padahal, Yusuf Mansur sudah tahu bahwa para korban datang ingin menyelesaikan permasalahan yang ada.
Baca juga: Bukan 1 Triliun! Yusuf Mansur Ngaku Butuh Rp200 T untuk PayTren, Ini Alasannya
“Kan YM ngomong di YouTube, kalau mau menyelesaikan (masalah), ke rumah saja. Ya, kami ikutin,” terang Zaini.
Di lokasi, puluhan korban yang datang ini hanya ditemui seseorang yang mengaku pengacara Yusuf Mansur bernama Dedi, dari luar rumah. Pengacara ini juga irit bicara dan hanya menyebut bahwa Yusuf Mansur tidak berada di rumah.
Baca juga: Polisikan Pihak yang Sengaja Potong Videonya, Yusuf Mansur: Gak Ada Cerita Cabut Laporan!
Zaini menyatakan, para korban ini hanya memberikan pernyataan sikap yang intinya pihaknya meminta kepada Yusuf Mansur untuk mengembalikan seluruh dana investasi.
“Kemudian, kami juga minta klarifikasi di antaranya terkait pernyataan YM (Yusuf Mansur) yang menyatakan investasi batu bara yang ada di Kota Wisata Cibubur adalah hoaks. Itu saya katakan benar bukan hoaks. Ada investasi, ada korbanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, para korban dari masing-masing kasus investasi Yusuf Mansur dari beberapa kota di Indonesia sudah mulai membentuk perwakilan.
“Kapan Anda (YM) ada di rumah? Kami akan datang lagi dengan korban yang lebih banyak. Kalau tidak dapat kami tagih di dunia, akan kami tagih kau di akhirat, Yusuf,” tutur Zaini.
Diberitakan sebelumnya, Yusuf Mansur diduga telah melakukan wanprestasi terhadap dana investasi ribuan jamaahnya. Akibatnya, sang dai kondang ini pun harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2022 lalu.
Bukan itu saja, sang ustaz juga pernah digugat oleh 12 pihak terkait wanprestasi dana investasi di Pengadilan Negeri Banten pada 10 Desember 2021 lalu. Akan tetapi, Yusuf Mansur bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan penipuan terhadap sejumlah jamaahnya.
Terkait tudingan itu, dirinya berjanji akan mengikuti setiap proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait dengan kasus wanprestasi yang menjeratnya.
Baca juga: Memahami Manfaat P2P Lending Syariah
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada