29.1 C
Jakarta
Rabu, 8 Mei, 2024

Peraturan Aset Kripto yang Harus Anda Patuhi Sebelum Menjadi Pedagang Aset Kripto

DuniaFintech.com – Apakah Anda masih bertanya-tanya, sebenernya bagaimana sih peraturan aset kripto di Indonesia? Mau jadi pedagang aset kripto tapi masih ragu karena stigma masyarakat yang menganggap ini investasi bodong dan tidak terpercaya? Tenang, sekarang Anda bisa membuktikannya lewat peraturan pedagang aset kripto yang telah dikeluarkan oleh Bappebti berikut ini

Seperti yang telah kita ketahui perdagangan Aset Kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. Oleh karena itu, untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan Aset Kripto selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah)
b. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah)
c. memiliki paling sedikit 3 pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

Baca juga :

Sedangkan Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
b. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah)
c. memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
d. memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
e. memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang danpencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal dan
f. memiliki paling sedikit 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).

Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyimpan paling sedikit 70% dari total Aset Kripto yang dikelolanya, secara offline atau cold storage.Penyimpanan secara offline atau cold storage dapat dilakukan dengan:
a. bekerjasama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam rangka penggunaan jasa penyimpanan token atau wallet 
b. memiliki sendiri sistem atau mekanisme penyimpanan token atau wallet.Sisa Aset Kripto yang disimpan wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Fisik Aset Kripto dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

Peraturan aset kripto diatas hanya sebagian kecil yang telah dirangkum. Untuk melihat peraturan tersebut secara rinci, Anda bisa langsung mengunjungi situs Bappebti.

(DuniaFintrch/ Dinda Luvita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU