JAKARTA, duniafintech.com –Â Perbedaan pinjaman online syariah dan non syariah sangat mencolok. Kedua skema ini tentunya memilii perbedaan dalam tata kelola dan sebagainya.
Pinjaman online atau peer-to-peer lending (P2P) di Indonesia ada cukup banyak pula yang menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan operasionalnya. Hal ini selaras dengan kebutuhan masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam.
Situs pinjaman online pun ada yang memilih menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini tentunya sangat sesuai untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam.
Perbedaan Pinjaman Online Syariah dengan Non Syariah
Setidaknya ada tiga poin mendasar yang membedakan antara situs pinjaman online yang menerapkan prinsip syariah dengan non-syariah. Berikut ini perbedaan pinjaman online syariah dan non syariah, meliputi:
1. Dasar hukum penyelenggaraan aktivitas peminjaman dana
Ciri khas dari situs pinjaman online yang berbasis syariah adalah menerapkan hukum Islam sebagai dasar hukum penyelenggaraan aktivitas komersialnya. Hal ini berbeda dengan situs pinjaman online yang pada umumnya menerapkan dasar hukum keuangan internasional.
2. Tujuan peminjaman dana
Pihak pemberi pinjaman online umumnya tidak akan terlalu mempermasalahkan tujuan Anda meminjam dana. Tidak demikian halnya jika Anda hendak melakukan peminjaman melalui situs pinjaman berbasis syariah.
Jika Anda hendak meminjam melalui situs berbasis syariah, ada kemungkinan Anda harus memberitahukan dengan jelas alasannya. Pasalnya, pihak pemberi pinjaman berbasis syariah hanya akan memberi pinjaman untuk digunakan dengan tujuan yang halal.
3. Penetapan suku bunga
Saat mengajukan permohonan dana ke situs pinjaman konvensional, umumnya Anda akan harus membayarkan bunga dengan jumlah tertentu sehubungan dengan pengembaliannya. Kebijakan yang diterapkan oleh situs pinjaman berbasis syariah dalam hal ini biasanya sedikit berbeda.
Pinjaman online berbasis syariah tidak akan mengenakan bunga pinjaman seperti situs pinjaman lain pada umumnya. Sebagai gantinya, situs pinjaman online syariah ini menerapkan akad pinjaman yang telah diatur berkaitan dengan pengembalian dana
Baik saat hendak memilih situs pinjaman online berbasis syariah maupun non-syariah, Anda sebaiknya tetap menelitinya dulu dengan seksama. Sangat disarankan Anda memilih salah satu situs yang sudah terdaftar oleh OJK untuk menghindarkan diri dari resiko penipuan.
Situs Pinjaman Online Syariah
Belum lama ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah merilis sebuah daftar berisi sejumlah nama situs pinjaman online yang telah dinyatakan legal. Beberapa situs pinjaman online tersebut di antaranya berbasis syariah, yaitu:
Baca juga:Â Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Pahami Agar Tidak Terjebak
1. Investree
Situs milik PT Investree Radhika Jaya ini menyediakan layanan pinjaman online baik syariah maupun non-syariah. Produk pinjaman syariah yang ditawarkan ada dua macam, yakni invoice financing dan online seller financing
Produk invoice financing syariah ditujukan untuk pembiayaan usaha yang berbasis syariah. Sementara itu, online seller financing syariah khusus untuk usaha online yang beroperasi di platform marketplace rekanan Investree.
2. ALAMI
Hampir mirip seperti Investree, ALAMI juga menawarkan produk invoice financing berbasis syariah untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Syaratnya, sektor UKM Anda tersebut (bisa berbentuk CV atau PT) halal dan sedikitnya sudah beroperasi selama satu tahun.
3. Ammana.id
Situs ini khusus memberikan pinjaman untuk kepentingan haji dengan tenor atau jangka waktu pengembalian tiga tahun.
4. DANA SYARIAH
Hingga saat ini, situs pinjaman online DANA SYARIAH hanya berfokus pada pembiayaan atau pemberian pinjaman khusus untuk keperluan properti.
5. Duha SYARIAH
Situs pinjaman ini cocok untuk Anda yang hobi berbelanja online. Selain itu, Anda bisa juga memanfaatkannya untuk melakukan umroh atau perjalanan wisata halal lainnya.
6. ETHIS
Situs ini menyediakan pinjaman untuk berbagai keperluan proyek pembangunan, contohnya perumahan, infrastruktur, atau UKM. Ethis menerapkan akad wakalah, musyarakah, dan wakalah bi al-ujrah dalam menjalankan usahanya.
Baca juga:Â Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini
7. PAPITUPI SYARIAH
Situs milik PT Piranti Alphabet Perkasa ini menyediakan untuk karyawan yang telah bekerja di perusahaan rekanannya selama minimal dua tahun. Limit yang ditawarkan mencapai Rp 50 juta dengan tenor maksimal 36 bulan.
Sangatlah penting bagi Anda untuk memilih situs pinjaman online resmi yang telah terdaftar untuk meminimalkan resiko mengalami penipuan.
Itulah ulasan mengenai perbedaan pinjaman online syariah dan non syariah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Baca juga:Â Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada