27.3 C
Jakarta
Minggu, 10 November, 2024

Perhatian! Ada Pemadaman Slik dan iDebKu Selama 3 Hari, OJK Lakukan Pemeliharaan Besar-besaran

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana untuk melakukan pemadaman SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sementara waktu selama tiga hari. Proses pemadaman ini akan mempengaruhi SLIK serta aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) yang akan mengalami downtime mulai dari tanggal 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, pemadaman ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat infrastruktur SLIK, yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018. Sistem ini diandalkan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.

Peningkatan infrastruktur ini juga ditujukan untuk mempersiapkan SLIK dalam memperluas cakupan pelapor, yang nantinya akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara fintech peer-to-peer lending.

“Selama periode downtime tersebut, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan dapat diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan,” ujar Aman.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses ini dan mengimbau LJK serta masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum pemadaman dimulai. Menurut jadwal, layanan SLIK dan iDebKu ini akan beroperasi kembali pada tanggal 26 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB.

Dampak Pemadaman SLIK bagi Masyarakat dan Lembaga Jasa Keuangan

Pemadaman sementara ini tentunya akan berdampak pada berbagai pihak, terutama masyarakat dan lembaga jasa keuangan yang selama ini mengandalkan SLIK untuk berbagai keperluan. Selama masa downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan dapat diakses. Hal ini berarti bahwa masyarakat yang ingin melakukan pengecekan informasi kredit melalui iDebKu harus menunda proses tersebut hingga layanan kembali normal.

Bagi lembaga jasa keuangan, pemadaman ini juga berarti bahwa mereka tidak akan dapat mengakses informasi kredit debitur selama tiga hari penuh. Situasi ini tentunya dapat mempengaruhi proses pengajuan dan persetujuan kredit, terutama bagi bank dan lembaga pembiayaan yang biasanya menggunakan SLIK sebagai salah satu alat verifikasi dalam proses penilaian kredit.

Menyadari dampak yang ditimbulkan, OJK telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan lembaga jasa keuangan untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum pemadaman dimulai. OJK juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses ini berlangsung. Aman Santosa menekankan bahwa pemadaman ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa SLIK dapat terus berfungsi secara optimal di masa mendatang.

Rencana Layanan Pasca Pemadaman SLIK

Setelah pemadaman selesai, layanan SLIK dan iDebKu dijadwalkan akan kembali beroperasi normal pada 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat kembali mengakses layanan tersebut melalui situs resmi SLIK di www.slik.ojk.go.id dan situs resmi iDebKu di www.idebku.ojk.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, LJK dapat menghubungi Helpdesk OJK melalui email di [email protected], sementara masyarakat umum dapat menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email di [email protected].

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU