Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan membuat pembangunan data center.
Namun, pembangunan data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. UU PDP ini penting disahkan karena berhubungan erat dengan tata kelola serta keamanan data masyarakat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, pembahasan serta pengesahan RUU PDP ini mendesak karena kompleksitas data dan keamanan data membutuhkan pendekatan konsisten yang melibatkan semua pemangku kepentingan guna menjaga kontrol keamanan.
“Antara lain untuk mencegah terjadinya kebocoran data berulang terutama dari pusat data, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta,” katanya kepada wartawan, Jumat (24 /9).
Berikut alasan kenapa perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting dan perlu adanya regulasi yang mengatur itu.
Pertumbuhan Data Center Perlu Diimbangi Regulasi
Maraknya pembangunan data center milik perusahaan swasta, termasuk asing, di Indonesia, juga diikuti oleh rencana pemerintah untuk membuat Pusat Data Nasional (PDN). Tujuannya untuk menampung data digital dari kementerian dan lembaga, lokal hingga nasional, serta menjamin aspek inter operasionalnya.
Hanya saja menurut Pingkan, pertumbuhan data center tersebut harus diikuti oleh regulasi yang mampu mengontrol perkembangan teknologi pusat data tersebut, agar lebih memberi garansi keamanan kepada konsumen.
“Maraknya data center di Indonesia patut diapresiasi mengingat hal ini akan mendukung pertumbuhan dan proses transformasi digital dari berbagai sektor. Namun, hal tersebut perlu diimbangi dengan kepastian regulasi yang menjamin keamanan dan perlindungan data,” ujarnya.
Antisipasi Pencurian Data
Dia menambahkan, lemahnya keamanan privasi dan perlindungan data konsumen di Indonesia mempermudah pencurian data atau identitas, penipuan, dan peretasan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti pinjaman online (pinjol) ilegal atau penawaran investasi bodong.
Hal itu tercermin dari rangkaian kasus eksploitasi data masyarakat melalui serangan phising melalui SMS, telepon, media sosial, hingga virus komputer seperti virus malware pada web browser.
Saat ini, penanganan kebocoran data masih bertumpu pada Peraturan Pemerintah 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang fokus utamanya masih pada sistem dan transaksi elektronik.
“Padahal ekonomi digital juga membutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk atas kerahasiaan dan keamanan data,” ucapnya.
Perlu Keterlibatan Pihak Swasta
Studi CIPS tentang Kerahasiaan Data dalam Peraturan Perundang-Undangan PDP merekomendasikan otoritas independen agar dapat mengawasi pengelolaan data pribadi baik oleh pemerintah maupun swasta.
Pingkan memaparkan, idealnya pemerintah melibatkan swasta dalam pembangunan data center untuk meringankan anggaran dan juga berbagi pengalaman soal kapasitas dan infrastruktur. Maraknya minat pada sektor ini merupakan peluang bagi transformasi digital di Indonesia.
Dia juga merujuk misalnya kepada pusat data dan komputasi awan Kementerian Pertahanan Amerika Serikat, Pentagon, yang turut dikelola oleh Google dan Microsoft melalui kontrak kerja sama.
Beda Kartu Debit dan Kredit serta Kelebihan dan Kekurangannya
Peran swasta juga penting mengingat pembangunan dan pengoperasian data center membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sumber daya manusia terampil dan kompeten dan juga infrastruktur yang stabil, termasuk pasokan listrik selama 24 jam yang dibutuhkan pendingin ruangan.
Pusat Data Terintegrasi Dibutuhkan
Kendati demikian, keberadaan data center penting mengingat terus bertambahnya data yang perlu disimpan dan juga karena Data digital pemerintah kini masih tersebar di beberapa pusat data pada berbagai Kementerian/Lembaga dengan ketentuan yang seringkali berbeda.
Pada tahun 2021 tercatat beberapa perusahaan multinasional seperti Alibaba, Amazon, Google, Microsoft hingga Tencent membuka sejumlah data center di Indonesia untuk memenuhi permintaan platform digital maupun perusahaan-perusahaan di Indonesia yang telah memasuki proses digitalisasi.
Dari dalam negeri sendiri tercatat beberapa perusahaan seperti PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Indointernet Tbk (EDGE), hingga PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) juga memiliki lini usaha data center yang turut mendukung transformasi digital di tanah air.
Reporter : Nanda Aria
Editor : Gemal A.N. Panggabean