30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pertamina Bolehkan Pembelian BBM Pakai Jerigen, Tapi Harus Lampirkan Surat Rekomendasi

JAKARTA, duniafintech.com – Pertamina masih memperbolehkan masyarakat pelanggan membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM pakai jerigen. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi konsumen. 

Pembelian BBM pakai jerigen itu salah satunya harus melampirkan surat rekomendasi. Lantas bagaimana penjelasannya? 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, bahwa pembelian BBM dengan pakai jerigen masih diperbolehkan asal pelanggan melampirkan surat rekomendasi.

“Pembelian untuk keperluan apa? Kalau untuk UMKM, nelayan atau fasilitas kesehatan wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait,” kata Irto, dilansir dari VOI, Kamis 14 Juli 2022.

Dia juga memberi catatan, pembelian BBM pakai jerigen ini juga tidak diperbolehkan alias tidak berlaku jika untuk diperjualbelikan secara bebas.

Ia merinci, beberapa kriteria konsumen yang dapat membeli dan mengkonsumsi BBM bersubsidi itu antara lain pelaku UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan.

Untuk kegiatan usaha perikanan, pihak Pertamina mewajibkan surat rekomendasi dari dinas perikanan. Sementara untuk fasilitas kesehatan diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari dinas kesehatan.

Terkait penggunaan QR Code dari aplikasi MyPertamina, Irto bilang konsumen tetap wajib mendaftarkan dirinya sebagai konsumen BBM bersubsidi.

Baca juga: Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli BBM, Netizen: Negara Ini Makin Ribet!

“Kalau pendaftaran tetap wajib dilakukan, tapi yang bersangkutan mendaftar untuk non-kendaraan,” lanjut Irto.

Lebih jauh Irto menambahkan, bahwa bagi konsumen yang memiliki usaha minyak dan gas juga diwajibkan untuk melakukan serangkaian pendaftaran baik ke Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas).

Baca juga: Beli BBM Bakal Wajib Pakai Aplikasi, Netizen: Dikira Semua Orang Mampu Beli Smartphone!

“Sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM (Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas,” pungkasnya. 

Pembelian BBM pakai jerigen tersebut masih bisa dilakukan namun hanya untuk kalangan tertentu dan dilengkapi surat rekomendasi. Apabila untuk diperjualbelikan secara bebas, itu dilarang. 

Baca juga: Parah! Minyakita Dijual Online Rp35.000, Emak-emak Auto Ngeluh!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU