27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Jangan Salah Pilih, Ini Deretan Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

DuniaFintech.com – Pinjaman online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menjadi kriteria sangat penting di tengah aplikasi dana pinjaman online yang semakin marak. Pasalnya, masih banyak pemberi dana pinjaman online ilegal yang tindak tanduknya merugikan banyak orang. Karena itu, kehadiran perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK menjadi “penjegal” pemberian pinjaman ilegal tersebut.

Dilansir dari laman OJK, sampai dengan 5 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan. Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) (pinjaman online, pinjol) yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

Aplikasi pinjaman online yang ilegal akan sangat merugikan nasabah. Karena bunganya yang tinggi, melebihi maksimal bunga pinjaman online, sebesar 0,8%/hari. Selain itu, proses penagihan oleh aplikasi pinjaman online juga sering dilakukan dengan kasar.

Oleh karena itu, perhatikan legalitas aplikasi pinjaman online terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Berikut ini DuniaFintech memberikan 5 rekomendasi perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

1. Tunaiku

Tunaiku merupakan pinjaman online cepat cair yang telah berdiri sejak tahun 20014 silam. Dengan Tunaiku, Anda dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 20.000.000! Bunga yang ditawarkan oleh pinjaman online cepat cair Tunaiku adalah sebesar 3-4% per bulannya. Anda dapat mencicil pinjamanmu mulai dari 6 bulan hingga 20 bulan.

2. Tunai Kita

Sejak Agustus 2017 silam, Tunaikita telah menjadi salah satu pinjaman online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika ingin meminjam di TunaiKita, Anda dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 400.000 – 4.000.000 dengan tenor pengembalian hingga 2 bulan & pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 – Rp 20.000.000 dengan tenor pengembalian mulai 3 hingga 6 bulan lamanya. Bunga yang ditawarkan oleh pinjaman online cepat cair TunaiKita adalah sebesar 0,4% – 0,8% per hari.

Baca Juga:

3. Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah salah satu pinjaman online yang berdiri sejak akhir tahun 2017 silam. Hingga saat ini, Kredit Pintar telah menyalurkan dana pinjaman sebesar kurang lebih 6 Triliun rupiah dan memiliki 400 ribu peminjam aktif. Melalui Kredit Pintar, Anda dapat mengajukan pinjaman online cepat cair dengan nominal mulai dari Rp 600.000 dengan masa pengembalian maksimal 28 hari dan bunga 0,80% hari, hingga Rp 2.300.000 dengan tenor pengembalian hingga 3 bulan dengan bunga 0,56% per harinya.

4. Cash Wagon

Selanjutnya, ada pinjaman online bernama Cash Wagon. Cash Wagon menawarkan  pinjaman mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000 dengan masa pengembalian mulai dari 10 hingga 30 hari lamanya. Hingga saat ini, Cash Wagon telah melayani nasabah di JABODETABEK dan 23 kota-kota di Indonesia lainnya. Ohiya, jika ingin meminjam di Cash Wagon, Anda wajib berstatus sebagai pegawai tetap.

5. Julo

Terakhir, pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah JULO. Perusahaan ini telah berdiri sejak akhir tahun 2016 dan hingga saat ini telah melayani lebih dari 100.000 nasabah. JULO menawarkan pinjaman mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 8.000.000 dengan masa pengembalian hingga 6 bulan. Dibandingkan dengan pinjaman online cepat cair lainnya, JULO menawarkan bunga rendah yaitu mulai dari 0,1% harinya yang diharapkan tidak akan membebankan para nasabah. Selain itu, JULO juga memberikan cashback tiap kali nasabah membayarkan cicilannya dan mengadakan berbagai undian dengan hadiah menarik.

Selain 5 perusahaan di atas, masih banyak lagi aplikasi lainnya yang bisa memberikan pinjaman dengan proses mudah. Namun, pertimbangkan dengan bijak sebelum mengajukan pinjaman online. Karena apabila salah perhitungan, justru akan bisa menimbulkan masalah keuangan yang lebih besar. Selain itu, pastikan layanan pinjaman online yang dipilih adalah yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Untuk melihat daftar perusahaan pinjaman online lainnya, Anda bisa klik disini.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU