31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pinjam Uang Tanpa Riba, Ini Beberapa Jenis Pinjaman Syariah yang Bisa Dicoba

Berencana pinjam uang tanpa riba? Banyak yang menganggap penyertaan bunga pada pinjaman konvensional sebagai riba yang seharusnya dihindari umat Muslim. Beberapa jenis pinjaman ini bisa menjadi pilihan bagi Anda yang berencana pinjam uang tanpa riba.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) Syariah

Sekarang ini banyak lembaga keuangan syariah yang memberikan penawaran produk KTA Syariah. Besarnya dana yang dicairkan juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan mereka. KTA syariah sendiri merupakan produk perbankan berupa pinjaman tanpa agunan atau jaminan dengan sistem syariah. Contohnya, KTA Mandiri Syariah dan KTA BRI Syariah.

Sekalipun tanpa jaminan, KTA syariah menawarkan plafon pinjaman yang cukup tinggi, yaitu hingga di atas Rp 100 juta dengan tenor tertentu. Jika pada KTA konvensional nasabah bebas menggunakan dana pinjaman yang diperoleh, ini berbeda dengan KTA syariah. KTA jenis syariah mewajibkan nasabah membuat surat pernyataan mengenai tujuan penggunaan dana pinjaman. Tujuannya, memastikan dana yang digunakan untuk keperluan yang tidak melanggar syariat Islam. 

Baca juga :

Pegadaian Syariah

Selanjutnya Anda bisa menggunakan jasa PT Pegadaian. Sebagai perusahaan milik pemerintah dan institusi gadai paling dikenal, Pegadaian dapat Anda gunakan sebagai tempat Anda peminjaman tanpa bunga. Pegadaian syariah pada dasarnya tak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional, yaitu sama-sama menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang. Masyarakat yang ingin menggadaikan barang untuk memperoleh dana pinjaman hanya perlu mendatangi kantor pegadaian dan menyerahkan barang jaminan. Prosesnya cukup mudah dan tak memakan waktu lama.

Namun, pegadaian syariah menggunakan sistem transaksi yang sedikit berbeda dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dalam bentuk bunga maupun bagi hasil, melainkan berupa upah jasa pemeliharaan barang jaminan. Besar upah jasa ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan, tergantung jenis barang yang dijaminkan. Biaya lain yang dikenakan adalah biaya penitipan barang, meliputi biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi, dan tempat penyimpanan. Beberapa barang jaminan yang dapat digunakan sebagai jaminan di Pegadaian diantaranya adalah  ponsel pintar, alat-alat elektronik, perhiasan emas, hingga kendaraan bermotor. Barang-barang ini nantinya akan digunakan sebagai jaminan serta ditaksir nilainya berdasarkan kualitas. Setelah selesai ditaksir, Anda bisa langsung mendapatkan pinjaman.

Pinjaman Syariah Online

Pinjaman syariah online menggunakan sistem murabahah dan ijarah. Sistem murabahah menggunakan akad jual beli. Sedangkan, sistem ijarah menggunakan akad sewa, sehingga keuntungan yang didapat pemberi pinjaman berupa biaya sewa atau manfaat atas jasa atau barang yang digunakan. Beberapa pinjaman syariah online yang telah resmi terdaftar OJK, di antaranya, Investree Syariah, Alamisharia dan masih banyak lagi. Dengan memanfaatkan pinjaman online Syariah, resiko yang Anda harus hadapi tergolong lebih ringan karena lembaga keuangan Syariah yang memberikan pinjaman modal akan bertanggung jawab atas 50% dari kerugian. Salah satu hal yang membedakan pinjaman online berbasis Syariah dengan pinjaman online konvensional adalah keuntungan yang di dapat dari pinjaman online ini, sebagian (2.5% dari total keuntungan) langsung dialokasikan untuk zakat.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU