JAKARTA, 6 Desember 2024 – Pinjol dan judol kembali jadi sorotan. Klaim asuransi kredit melonjak 44,2% pada kuartal III-2024, mencapai Rp 10,48 triliun. Salah satu faktor utama kenaikan ini adalah maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan perjudian online (judol).
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), rasio premi yang dicatat dibandingkan dengan klaim yang dibayarkan untuk asuransi kredit terus membengkak. Per September 2024, rasio tersebut mencapai 85,5%, naik signifikan dari 71,8% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan Klaim Tidak Dibanding Pertumbuhan Premi
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa kenaikan klaim ini tidak diimbangi oleh pertumbuhan premi, sehingga berdampak negatif pada profitabilitas perusahaan asuransi.
“Asuransi kredit sangat terdampak. Kami hanya bisa membayar klaim kredit tanpa ada pertumbuhan premi yang signifikan. Hal ini membuat biaya operasional jadi sangat tinggi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, salah satu alasan membengkaknya rasio klaim asuransi kredit adalah efek domino dari kasus kredit macet akibat pinjol dan judol. Banyak masyarakat yang akhirnya masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Jika seseorang sudah bermasalah dengan SLIK OJK karena pinjol atau judol, dampaknya juga terasa ke asuransi kredit. Ini membuat proses klaim menjadi semakin rumit,” tambahnya.
Peran dan Tren Asuransi Kredit
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset, Trinita Situmeang, menjelaskan bahwa asuransi kredit berfungsi untuk melindungi risiko gagal bayar kredit dari nasabah bank dengan kolektabilitas rendah (kategori 4-5). Meski klaim meningkat, pihaknya masih memantau kemungkinan tren ke depan.
“Klaim yang dibayarkan saat ini bisa jadi berasal dari cadangan klaim yang disiapkan sejak periode sebelumnya. Penyelesaiannya dilakukan dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir,” jelas Trinita.
Pertumbuhan Premi Asuransi Kredit
Di tengah tekanan rasio klaim, asuransi kredit masih mencatat pertumbuhan premi selama sembilan bulan pertama tahun ini. Pendapatan premi tercatat sebesar Rp 10,1 triliun, naik 21,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Faktor pendorong pertumbuhan ini adalah peningkatan penyaluran kredit oleh pemerintah, terutama kredit konsumtif masyarakat, termasuk kredit kepemilikan rumah (KPR). Penyaluran kredit yang terus tumbuh menjadi peluang positif bagi industri asuransi kredit di masa mendatang.