JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol ilegal ternyata masih menjamur. Buktinya, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 platform pinjaman online ilegal.
Berdasarkan catatan hingga saat ini, sebanyak 4.265 pinjol ilegal yang masih menjamur, sukses dikubur SWI.
Ketua SWI Tongam L.Tobing mengungkapkan 4.265 pinjol ilegal yang sudah ditutup tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022.
Menurutnya meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak alias menjamur, sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal sehingga mencegah korban di masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari pelaku belum jera,” kata Tongam.
Baca juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Permudah Izin P2P Lending
Pinjol Ilegal Masih Menjamur jadi Fokus Satgas Waspada Investasi
Dia mengaku terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Tongam juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
“Warung Waspada Pinjol diharapkan dapat meminimalisir korban pinjol ilegak dan memperluas layanan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjol ilegal,” kata Tongam.
Baca juga: Transformasi dari Rentenir, Pinjol Ilegal tidak Perlu Dibayar
Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan bahwa saat ini tidak sedikit pelaku pinjol ilegal yang memakai nama maupun logo menyerupai fintech berizin.
Untuk itu masyarakat harus betul-betul waspada serta memahami ciri-ciri pinjol ilegal yang masih menjamur, salah satunya dengan menolak penawaran yang dilakukan melalui pesan singkat, karena dapat dipastikan itu adalah penipuan yang mengatasnamakan pinjol berizin.
“Kurangnya pemahaman disertai tingginya kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi telah memberi celah bagi pinjol ilegal untuk terus bermunculan. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat kita memahami pemanfaatan fintech P2P lending yang tepat dan bisa terselamatkan dari jebakan pinjol ilegal,” ungkap Entjik.
Baca juga: AFPI Gandeng Komunitas Pengajar Berantas Pinjol Ilegal
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com