27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Polri Pastikan Buru Afiliator Binary Option Lain, Selain Indra Kenz

Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan memburu semua pihak yang pernah terlibat dalam aktifitas mempromosikan dan membuka pelatihan binary option yang telah menimbulkan merugikan kepada masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang saat ini tengah bergulir yang melibatkan afiliator atau influencer Indra Kenz sebagai terlapor.

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi yang telah dikumpulkan kepolisian, terdapat sejumlah nama afiliator lain dan sejumlah aplikasi trading lainnya yang pernah dimainkan oleh para saksi.

“Bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipideksus Polri, terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator dan penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo,” katanya saat dihubungi Duniafintech.com, Jumat (18/2).

Whisnu menegaskan, tak hanya kegiatan usaha Binomo yang akan menjadi sasaran penyelidikan. Namun, semua aplikasi trading ilegal dengan skema binary option akan diusut tuntas oleh aparat negara ini. Pasalnya, kegiatan ini telah berdampak kepada kerugian korban secara material hingga miliaran rupiah.

“Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Adapun, untuk pihak aplikator sendiri dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pengurus maupun pemilik aplikasi Binomo Cs ini. Dia mengaku bahwa pihaknya sedang mendalami informasi-informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan para saksi.

“Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo bahwa penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” ucapnya.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pemanggilan terhadap afiliator atau influencer yang mempromosikan aplikasi judi berkedok investasi ini akan terus dilakukan selama dibutuhkan.

“Pemanggilan afiliator/influencer akan tetap dilanjutkan apabila berdasarkan hasil verifikasi kami memerlukan untuk hal ini,” katanya kepada Duniafintech.com.

Hanya saja dia mengatakan, untuk aplikator sendiri karena sebagian besar berasal dan berkedudukan di luar negeri, langkah yang dapat dilakukan oleh SWI adalah dengan memutus akses mereka di dunia maya dengan cara memblokir website dan aplikasinya.

“Untuk aplikasi-aplikasi ini, karena kebanyakan berkedudukan di luar negeri maka kami sudah memblokir situs website dan aplikasinya, walaupun masih tetap ada saja yang muncul,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambungnya, karena masih ada saja yang lolos dari pemblokiran, dia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan instrumen investasi untuk menghindari kerugian.

“Edukasi ke masyarakat menjadi penting agar waspada terhadap kegiatan broker ilegal ini,” tuturnya.

Reporter : Nanda Aria

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU