27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Produk Asuransi Gempa Bumi: Manfaat hingga Pilihan Perusahaannya

JAKARTA, duniafintech.com – Produk asuransi gempa bumi sangat penting untuk diketahui oleh kamu yang ingin membeli asuransi yang satu ini.

Produk asuransi ini akan memberikan jaminan penggantian biaya akibat kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi.

Namun umumnya, produk asuransi ini tidak hanya memberikan jaminan terhadap bencana gempa bumi saja, tetapi bencana lainnya juga, seperti letusan gunung berapi, tsunami, dan kebakaran.

Untuk mengetahui lebih jauh soal asuransi yang satu ini, simak ulasan berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Ragam Asuransi Mobil Terbaik: Jenis hingga Daftar Produknya

Manfaat Produk Asuransi Gempa Bumi

Dengan memiliki asuransi ini, kamu akan mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi.

Gempa bumi ini bisa disebabkan oleh pergerakan tektonik atau bisa juga karena letusan gunung berapi.

Di samping itu, jaminan juga akan diberikan jika terjadi kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi secara langsung.

Apabila kerusakan disebabkan oleh gempa bumi yang disertai tsunami maka kamu pun bisa mendapatkan jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti yang sudah disepakati di awal.

Kamu bisa mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lain sebagainya dengan asuransi gempa bumi ini.

Namun, perlu dipahami juga bahwa ada pula beberapa risiko yang tidak dijamin oleh asuransi ini, yaitu:

  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase atau penjarahan
  • Reaksi nuklir
  • Tertabrak kendaraan
  • Angin topan dan badai
  • Banjir
  • Pencurian
  • Dan lain-lain sesuai ketentuan di dalam polis asuransi

Perusahaan yang Menawarkan Produk Asuransi Gempa Bumi

1. BCA Insurance

BCA Insurance hadir untuk menawarkan jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung akibat beberapa hal berikut.

  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi
  • Tsunami

Keterangan lengkap tentang produk asuransi ini bisa didapatkan melalui haloBCA 1500888 atau kantor cabang terdekat.

2. ACA

Asuransi ACA menawarkan penjaminan kerusakan dan kerugian akibat, gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.

Asuransi yang satu ini direkomendasikan bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

Adapun sistem penghitungan premi untuk asuransi ini adalah: Nilai Pertanggungan x Tarif Premi (sesuai zona gempa).

3. Aswata

Terkait prosedur klaim asuransi, pihak tertanggung harus segera menghubungi hotline 24 jam di 021-31999100 atau mendatangi kantor cabang ACA terdekat untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah musibah.

Adapun risiko yang dijamin oleh asuransi gempa bumi dari Asuransi Wahana Tata (Aswata) ini sama dengan dua asuransi dari BCA Insurance dan Asuransi ACA.

Pembayaran ganti rugi diproses dalam waktu 30 hari kalender sejak kesepakatan tertulis mengenai jumlah penggantian klaim.

Ganti rugi dari asuransi ini bisa berupa pembayaran tunai, perbaikan kerusakan, penggantian dengan barang sejenis atau pembangunan kembali bangunan yang rusak.

Zona dan tarif premi asuransi ini sesuai aturan OJK adalah sebagai berikut.

Bidang komersial dan industrial

Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang (s/d 9 Lantai)

Zona I: 0.75 (Tarif Premi atau Kontribusi per mil [%0])

Zona II: 0.76

Zona III: 1.00

Zona IV: 1.43

Zona V: 1.90

Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang (> 9 Lantai)

Zona I: 1.12

Zona II: 1.15

Zona III: 1.22

Zona IV: 1.53

Zona V: 2.00

Rangka Lainnya

Zona I: 0.80

Zona II: 1.04

Zona III: 1.55

Zona IV: 2.46

Zona V: 4.70

Rumah Tinggal – Kode Okupasi 2976

Rangka Baja, Kayu.Beton bertulang(s/d 9 Lantai)

Zona I: 0.76

Zona II: 0.79

Zona III: 1.04

Zona IV: 1.35

Zona V: 1.60

Rangka lainnya

Zona I: 0.80

Zona II: 1.00

Zona III: 1.55

Zona IV: 2.24

Zona V: 4.50

Kendaraan bermotor

Kendaraan (Mobil Pribadi)

Polis Komprehensif: 0.075% (Rate)

Polis Total Loss Only: 0.05%

4. Avrist General

Adapun risiko yang dijamin oleh Asuransi Umum Avrist ini tidak berbeda dengan tiga asuransi gempa bumi lainnya.

Dengan objek pertanggungan segala Jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

Keempat produk asuransi gempa bumi yang telah disebutkan di atas tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Maka dari itu, sebagai calon pemegang polis kita harus bijak dalam memilihnya dengan cara menyesuaikan kebutuhan properti yang perlu dilindungi dan kemampuan finansial kita.

Jika kamu telah memiliki asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian maka kamu juga harus segera mengajukan klaim dengan cara menghubungi kantor cabang asuransi terdekat.

Siapkan dokumen-dokumen sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia – AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), yaitu:

Baca juga: Apa Itu Asuransi Digital? Intip Yuk Rekomendasi Produknya!

  • Formulir laporan klaim
  • Fotokopi polis
  • Berita acara dari kepala kepolisian setempat atau surat keterangan dari kepala desa atau kepala kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  • Laporan rinci dan lengkap tentang penyebab kerugian dan kerusakan
  • Keterangan dan bukti relevan yang diminta penanggung

Produk Asuransi Gempa Bumi

Risiko yang Dijamin Produk Asuransi Gempa Bumi

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan bencana berikut ini:

  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Kebakaran dan ledakan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi
  • Tsunami

Pengecualian dalam Asuransi Gempa Bumi

Sebagai informasi, asuransi gempa bumi tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kerusakan atau kerugian itu secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh:

  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
  2. Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif. Pengecualian ini tanpa memandang apakah:
  • Kejadiannya di dalam atau di luar bangunan di mana harta benda disimpan
  • Kepentingan yang dipertanggungkan dalam pengawasan Tertanggung atau tidak
  • Kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan
  1. Tabrakan kendaraan
  2. Bencana angin topan atau badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan oleh bencana yang dipertanggungkan atau tidak
  3. Banjir dan atau genangan air, kecuali yang terjadi akibat gempa bumi atau bencana lain yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak bencana tersebut terjadi.

Asuransi gempa bumi pun tidak menjamin:

  1. Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun
  2. Hal-hal di bawah ini, kecuali jika disebutkan secara khusus harga pertanggungannya di dalam Polis:
  • Pembuangan puing dan biaya pembersihan;
  • Barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
  • Logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
  • Barang seni atau barang antik;
  • Segala macam naskah, rencana, pola, model, gambar atau desain, tuangan atau cetakan;
  • Efek-efek, obligasi atau segala macam surat dan dokumen berharga, perangko (termasuk materai dan pita cukai), uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya, dan catatan sistem komputer;
  • Pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain.
  1. Kerugian atau kerusakan akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
  2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau pemegang polis.
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan yang dipertanggungkan.
  4. Kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang disengaja oleh Tertanggung atau oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, atau akibat tindakan Tertanggung yang memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis ini.

Cara Menghitung Premi Produk Asuransi Gempa Bumi

Untuk mengetahui nilai premi asuransi gempa bumi, kamu dapat menghitungnya dengan rumus berikut: Jumlah nilai pertanggungan (JNP) x tarif premi 

Adapun jumlah nilai pertanggungan adalah nilai bangunan, harta benda, dan kepentingan yang akan diasuransikan, tetapi tidak termasuk harga tanah. Sementara tarif premi akan disesuaikan dengan zona wilayah gempa.

Cara Mengeklaim Asuransi Gempa Bumi

Kalau kamu sudah punya polis asuransi dan mengalami kerugian maka persiapkan dokumen yang dibutuhkan dan hubungi kantor asuransi kamu untuk mengajukan klaim.

Dokumen yang dibutuhkan, yaitu formulir laporan klaim, fotokopi polis, dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau berita acara dari Kepala Kepolisian setempat mengenai peristiwa gempa tersebut.

Di samping itu, sertakan juga laporan mengenai rincian kerugian dan kerusakan, serta bukti atau keterangan yang diminta oleh pihak asuransi.

Sekian ulasan tentang produk asuransi gempa bumi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Cara Mencairkan Asuransi Online Kesehatan, Simak Tipsnya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU