31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Daftar Produk Bank Syariah di Indonesia serta Akad-Akadnya

Produk bank syariah di Indonesia menjadi alternatif produk perbankan di luar produk konvensional. Produk-produk jenis bank ini kurang lebih sama dengan produk-produk perbankan pada umumnya.

Adapun perbedaannya adalah produk-produk di bank syariat ini telah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan diakui oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Beberapa produk bank ini di Indonesia yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas berdasarkan kebutuhan, antara  lain, tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, pembiayaan atau pinjaman syariah, serta giro syariah.

Produk Bank Syariah di Indonesia

  1. Tabungan syariah

Produk tabungan syariah terikat dengan adanya kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank, yakni akad mudharabah mengenai simpanan yang pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil. Produk ini menerapkan sistem bagi hasil, bukan bunga sebab adanya unsur riba yang tidak halal.

Adapun peran bank syariah adalah mengelola dana simpanan untuk disalurkan sebagai modal usaha produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungannya diberikan dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah sebagaimana kesepakatan.

  1. Deposito syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola bank syariah. Produk ini bisa diperoleh untuk nasabah perorangan dan perusahaan dengan menggunakan prinsip mudharabah.

Deposito ini dapat ditarik setelah jangka waktu simpanan sudah berakhir atau jatuh tempo, yakni pilihan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Keuntungan deposito di bank syariah ini berupa nisbah atau bagi hasil.

Nisbah yang ditawarkan pada umumnnya adalah 60:40 untuk nasabah dan bank. Melihat angka itu, tidak mengherankan kemudian jika banyak kalangan menganggap keuntungan deposito bank syariah lebih tinggi.

Manfaat memiliki deposito syariah, antara lain:

  • Pembagian keuntungan dapat Anda atur sendiri dan bisa dijadikan jaminan pembiayaan.
  • Pengelolaan dana secara syariah sehingga dipastikan halal.
  • Adanya fasilitas automatic roll over (ARO).
  • Dana nasabah dipastikan aman sebab dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  1. Gadai syariah

Gadai syariah adalah produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada nasabahnya. Dalam hal ini, gadai syariah terutama menggunakan akad rahn atau ijarah.

Sebagai syarat utama, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan. Dalam aplikasinya, kalau nasabah atau debitur tidak sanggup melunasi cicilan, barang jaminan bakal dijual untuk menutupi utang.

Kalau harga jualnya melebihi utang, kelebihannya itu bakal dikembalikan kepada debitur. Untuk biaya administrasinya, debitur dikenakan biaya pemeliharaan barang.

Mengingat dalam pandangan Islam bahwa barang gadai tetap menjadi milik debitur, secara otomatis biaya pemeliharaan bakal ditanggung oleh debitur, yang kemudian dibayarkan kepada kreditur atau bank.

  1. Pembiayaan atau pinjaman syariah

Pinjaman syariah adalah produk bank syariah berupa pinjaman. Dalam hal ini, nasabah wajib melunasi utang itu dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan. Transaksi semacam ini tidak tidak tergolong riba selama bertujuan tolong-menolong dan tetap mengikuti syariat. 

Adapun keuntungan bank diperoleh dari margin harga beli barang di toko dengan harga jual kepada nasabah. Contoh, nasabah meminjam uang tunai untuk membeli komputer. Bank syariah akan membelikannya terlebih dahulu di toko. Komputer ini lantas dijual kepada nasabah dengan harga yang sudah dimasukkan margin.

Untuk contoh lainnya dikenal dengan sistem bagi hasil, yaitu saat Anda pinjam sejumlah uang untuk modal usaha. Bank bakal memperoleh beberapa persen dari profit usaha Anda nantinya. Persentase profit sharing bakal disetujui bersama di muka.

  1. Giro syariah

Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah yang dana dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro, di samping kartu ATM. Nasabah giro, disebut juga dengan giran, bisa dari perorangan atau badan hukum yang memerlukan kemudahan bertransaksi dalam jumlah yang sangat besar kapan saja.

Akad-akad di Bank Syariah

Ada beberapa akad yang biasanya digunakan di bank syariat, yakni akad bagi hasil, akad tabungan atau simpanan, akad kredit, serta akad jasa keuangan lainnya.

1. Akad Bagi Hasil

Adapun sistem bagi hasil pada bank syariah diterapkan dengan cara berbagi keuntungan atau disebut profit sharing. Itu berarti, nasabah dan bank saling membagi keuntungan bersih dari hasil usaha atau investasi. Dalam pengertian lain, tidak menggunakan sistem bunga sebagaimana terjadi di bank konvensional.

    • Mudharabah: kerja sama dengan memberikan pinjaman modal kepada mudharib (debitur) dengan perjanjian yang disepakati di antara kedua belah pihak demi mendapatkan laba usaha. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk kredit atau pinjaman.
      Musyarakah: kerja sama di antara dua pihak atau lebih dengan pembagian laba dan kerugian berdasarkan persentase dana yang digunakan untuk modal usaha. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pembiayaan untuk usaha.
  • Muzara’ah: kerja sama dalam mengelola lahan atau tanah kepada orang lain dengan pembagian imbalan bagi pemilik lahan dan pengelola lahan sesuai dengan kesepakatan. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pinjaman modal usaha.
  • Musaqah: kerja sama dalam mengelola kebun atau tanaman dengan pembagian sesuai dengan akad antara pemilik kebun dan pengelola kebun. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pembiayaan modal usaha.

2. Akad Tabungan atau Simpanan

Diketahui, produk tabungan atau simpanan dalam bank syariat memungkinkan untuk mengenakan biaya titipan kepada nasabah.

  • Wadi’ah: titipan yang mana nasabah dapat menitipkan barang atau uang dengan ketentuan terdapat biaya jasa titipan dari bank syariah sebagai pengelola titipan, seperti produk tabungan/simpanan dalam bank konvensional.
  • Mudharabah: simpanan dana yang dapat digunakan bank (pengelola modal) untuk modal usaha dengan imbalan bagi hasil yang telah disepakati antara nasabah dan bank. Contohnya, produk simpanan di bank konvensional yang dapat digunakan bank untuk memberikan modal usaha kepada debitur. 

3. Akad kredit

Sebagaimana diketahui, produk bank konvensional yang paling banyak diminati adalah produk kredit. Produk kredit syariah umumnya diaplikasikan untuk pembelian kendaraan, rumah, atau barang lainnya sesuai dengan kebutuhan nasabah.

  • Bai Murabahah: pembelian barang dengan penambahan keuntungan yang diketahui pembeli.  Penjual pun wajib memberi tahu modal pembelian barang tersebut sehingga ada transparansi harga serta keuntungan yang didapatkan penjual. Misalnya, produk pembiayaan kendaraan atau rumah dalam produk bank konvensional.
  • Bai Salam: akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang sesuai dengan kriteria yang diinginkan pembeli serta disanggupi pembuat atau penjual. Metode pembayaran akad ini di muka dengan penyerahan barang di kemudian hari.
  • Bai Istishna: akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pembeli dan disepakati pembuat atau penjual. Metode pembayaran dalam akad ini bisa dilakukan dengan metode cicilan. Contoh produk ini di bank konvensional adalah pembelian kendaraan atau rumah dengan metode kredit atau cicilan.
  • Ijarah: biasanya, proses transaksi dengan akad ijarah biasanya digunakan dalam pembiayaan kendaraan. Debitur akan dikenai biaya sewa barang sekaligus menjadi cicilan pembelian barang pada saat periode sewa berakhir.

4. Akad Jasa Keuangan Lainnya

Adapun produk jasa yang ditawarkan bank syariah cukup banyak, misalnya penggunaan ATM, internet banking, dan sebagainya, yang seluruhnya dalam rangka memudahkan transaksi perbankan.

Dalam konteks produk bank syariah atau produk perbankan syariah, layanan ini bisa dikenakan biaya yang dibebankan kepada nasabah.

  • Wakalah: nasabah memberikan kekuasaan kepada bank untuk melakukan pengelolaan keuangan, seperti transfer, pembukuan, dan sebagainya. Atas usaha yang dilakukannya tersebut, bank akan mendapatkan komisi dari nasabah. 
  • Hawalah: mengalihkan utang kepada orang lain dengan maksud menolong. Pengalihan utang ini tetap harus berdasarkan kerelaan dari kreditur ataupun debitur.  
  • Rahn: menahan aset debitur dengan imbalan pinjaman dana atau modal dari kreditur. Istilah sederhananya adalah menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman. Debitur akan dikenai biaya pemeliharaan yang dapat dicicil sesuai dengan akad di awal.  
  • Qardh: penyaluran dana dengan maksud menolong. Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan akad. Nasabah boleh melebihkan jumlah pembayaran dari pokok sebenarnya tetapi tidak boleh atas dasar paksaan apalagi dicantumkan dalam perjanjian.

Demikianlah penjabaran tentang produk bank syariah di Indonesia beserta akad-akadnya. Salah satu bank syariah terbaik yang ada saat ini adalah Bank Syariah Indonesia. Anda pun bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jenis perbankan ini sebab di bank yang satu ini menjangkau semua kalangan dan bukan hanya ditujukan kepada umat Islam saja. 

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU