25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS

JAKARTA, duniafintech.com – Program JKP BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah pusat untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), utamanya yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 ini.

Dasar hukum dari program ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Disebutkan dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bahwa para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan, mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, sampai pelatihan kerja.

Adapun tujuan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menjaga standar atau derajat kehidupan yang layak ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Melalui program ini, para pekerja korban PHK akan tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka seraya berusaha memperoleh pekerjaan baru. Oleh sebab itu, pengusaha pun wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program tersebut.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-jenis manfaat yang diperoleh para pekerja atau peserta dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini ada tiga, yakni:

  1. Uang Tunai

Para peserta jaminan ini bakal memperoleh uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, yang dihitung usai pekerja mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan peserta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan. Untuk manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta dari jaminan kehilagan pekerjaan adalah sebesar perhitungan ini:

  • (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Untuk diketahui, upah dalam rumus ini menggunakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

  1. Akses Informasi Kerja

Berikutnya adalah manfaat akses informasi kerja, yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

  1. Pelatihan Kerja

Manfaat ini nantinya berupa kompetensi kerja. Adapun pelatihan kerja akan dilakukan lewat Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, dan bisa digelar via offline dan/atau online.

Sebagai informasi, syarat pencairan manfaat dari program JKP adalah:

  • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh
  • Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial
  • Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
  • Petikan putusan pengadilan

Syarat Mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja atau peserta wajib yang ingin mendapatkan JKP harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 Program (JKK, JKM, JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Untuk kriteria penerima JKP dilihat dari sejumlah aspek berikut ini:

  • Syarat Masa Iur: Tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang mana 6 bulan dibayar berturut-turut.
  • Periode Pengajuan: Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja tersebut.
  • Syarat Pengajuan JKP: Menyertakan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali.

Sementara itu, para peserta berikut ini termasuk yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat JKP, yakni:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontrak.

Cara Daftar JKP

Apabila peserta sudah terdaftar, ia akan secara otomatis menjadi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, tetapi bagi peserta baru, alur pendaftarannya sama dengan program lainnya, yakni perusahaan tempat pekerja mengisi formulir F1 dan F1a serta melakukan pembayaran iuran.

Adapun penyerahan formulir paling lambat 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja. Usai mendaftarkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat 1 hari setelah diserahkannya formulir pendaftaran itu. Selain itu, disebutkan juga pada Pasal 7 dalam PP tadi bahwa bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja/buruh terintegrasi dalam satu kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, kalau perusahaan mendaftarkan pekerja pada program yang sesuai dengan skala usahanya, pekerja itu secara langsung akan terdaftar sebagai peserta JKP. Sementara itu, untuk perusahaan baru maupun yang sudah terdaftar dan yang hendak mendaftar program JKP, diketahui harus menyiapkan persyaratan berikut, dengan melengkapi:

  • Data aset dan omset
  • Data tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email)
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Bagi perusahaan, wajib hukumnya untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP sebab jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi berupa tidak memperoleh pelayanan publik tertentu. Kemudian, apabila perusahaan mengalami pergantian nama, alamat, skala usaha, data upah dan pekerja, mereka wajib untuk menyampaikan perubahan ini kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja. Kalau hal itu tidak dilakukan, pekerja tidak bakal memperoleh mendapatkan manfaat program JKP ini.

Besaran dan Cara Bayar Iuran JKP

Besaran iuran program JKP ini adalah sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja/buruh, yang wajib untuk dibayarkan setiap bulannya. Adapun sekitar 0,22 persen dari jumlah iuran ini bakal dibayar oleh pemerintah, sedangkan sisanya akan dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

Di samping itu, iuran JKK ini direkomposisi 0,14 persen dan iuran JKM 0,1 persen dari upah sebulan. Rekomposisi ini merujuk pada tingkat risiko yang terdiri dari lima kategori berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah 0,1 persen dari upah
  • Risiko rendah 0,4 persen
  • Risiko sedang 0,75 persen
  • Risiko tinggi 1,13 persen
  • Risiko sangat tinggi 1,6 persen dari upah sebulan

Di sisi lain, rekomposisi iuran JKM direkomposisi sebesar 0,1 persen menjadi 0,2 persen. Dalam Pasal 11 ayat 6 dan ayat 7 dinyatakan bahwa, “Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.”

Jika upah di atas batas atas, standar penghitungan upah yang dipakai tetaplah sebesar batas atasnya, yakni Rp5 juta. Adapun upah yang menjadi perhitungannya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Meski demikian, jika perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, hanya upah pokok yang akan dipakai sebagai perhitungan iuran.

Besaran iuran dan batas atas upah nantinya bakal dievaluasi berkala per dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. Diketahui, evaluasi ini dilakukan oleh pemerintah di bidang ketenagakerjaan, keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kemudian ditetapkan pada peraturan pemerintah.

Terkait cara membayar iuran JKP ini bisa dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan. Pembayaran dilakukan sesuai bulan pelunasan iuran. Jika dalam proses rekomposisi iuran ada keterlambatan, pemerintah pusat tidak akan membayarkan iuran.

Lebih jauh, jika iuran yang mestinya dibayar oleh pengusaha sudah ditunggak lebih dari tiga bulan, pengusaha tersebut wajib untuk membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh.

Saat nantinya kewajiban telah dibayar lunas, baru pengusaha dapat meminta penggantian manfaat ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan paling lama tiga bulan setelah pengusaha melunasi hak pekerja/buruh.

Demikianlah penjelasan mengenai panduan mendaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui, utamanya sebagai pekerja. Penting juga diingat, hak atas manfaat JKP hilang bila Anda sebagai pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama tiga bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE