JAKARTA, duniafintech.com – Puluhan nasabah Prudential yang tergabung dalam komunitas korban asuransi menginap di depan kantor Prudential, Sudirman, dengan cara mendirikan tenda untuk bermalam. Hal itu dilakukan terkait tuntutan pengembalian dana mereka secara utuh.
Menurut Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati, terdapat sekitar 20 nasabah Prudential yang bermalam di situ. Para nasabah ini menuntut dana yang merupakan simpanan yang sudah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.
“Kami akan terus bertahan sampai tuntutan kami dikabulkan. Hari ini saya akan bacakan tuntutan kami,” ucapnya, Selasa (18/1/2022), seperti dilangsir dari Detik.com.
Disampaikannya, para korban ini telah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk protes penyelesaian masalah asuransi unit link. Akan tetapi, sambungnyam OJK hanya menjadi mediator dan tidak melindungi masyarakat.
“Lapor polisi tak ada bukti dan akan dicuekin. Lapor OJK, tidak semua orang bisa caranya, yang lapor pun tak ada hasilnya, hanya di-pingpong sana-sini. Untuk naik banding harus dilakukan di Jakarta, berarti semua korban harus datang ke Jakarta, itu hal yang mustahil, mencari keadilan hilang ayam harus kehilangan kambing atau sapi,” jelasnya.
Adapun pada tuntutan di spanduk, korban nasabah ini diketahui meminta Presiden RI Joko Widodo, DPR RI, Bareskrim Polri, Ombudsman, dan OJK untuk membantu mereka menyelesaikan masalah ini.
“Korban Prudential menuntut pengembalian penuh uang kami,” demikian tulisan di spanduk para nasabah.
Sementara itu, di lokasi atau depan kantor Prudential, para korban tampak mendirikan tenda berwarna putih dan biru serta dipasang bendera merah putih. Dikatakan Maria, pihak koordinator dan beberapa perwakilan sudah sempat bertemu dengan pihak Prudential.
Ia menyebut, pihak Prudential pun sempat memberikan makanan, tetapi para korban ini menolak dan mengembalikan makanan itu. Di samping itu, perusahaan asuransi ini juga telah menawarkan penyelesaian, di antaranya pengembalian dana 50% dari premi yang dibayarkan nasabah setelah dikurangi manfaat yang diterima baik klaim atau penarikan dana serta reward yang diterima.
Selain itu, nasabah pun mesti menandatangani form surrender, kemudian jika jumlah premi lebih kecil dari total manfaat, tidak akan ada pengembalian kecuali ada selisihnya yang bakal dibayarkan.
Komunitas nasabah korban unit link ini pun pada tahun 2021 lalu telah mendatangi DPR untuk meminta bantuan agar kalangan legislatif RI ini dapat meminta OJK mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di tanah air.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra