Perusahaan finansial teknologi (Fintech) peer to peer lending (P2P) berbasis syariah, PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa) menjadi fintech lending syariah keenam yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini terlihat dari daftar penyelenggara fintech lending yang baru yang mendapat izin dari OJK sampai dengan 2 September 2021. Dalam daftar tersebut, OJK mengumumkan terdapat penambahan tujuh penyelenggara fintech lending berizin, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara.
Qazwa sendiri, merupakan perusahaan P2P lending berbasis syariah yang bertujuan untuk memudahkan usaha mikro mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya lebih berkembang.ย
Jadi Milestone Penting Bagi Qazwa
CEO dan Founder Qazwa, Dikry Paren mengungkapkan, Qazwa sendiri sebenarnya telah terdaftar di OJK sejak 2019 lalu dan menjadi salah satu perintis awal pengembangan model bisnis P2P syariah.ย
Dia pun menuturkan, pemberian izin yang dikeluarkan oleh OJK ini akan menjadi batu pijakan atau milestone bagi Qazwa untuk berkembang lebih besar lagi di industri fintech dalam negeri.
“Pemberian izin ini menjadi milestone penting bagi Qazwa dalam memperkuat ekosistem fintechย syariah di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Duniafintech.com, Jumat (1/10).
Dikry menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh Qazwa agar memperoleh tanda berizin dari OJK. Di antaranya adalah memiliki sertifikasi keamanan IT ISO 27001 dan melakukan edukasi dan inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia.
Selain itu, sistem Qazwa juga sudah harus terintegrasi dengan ekosistem pendukung fintech lending agar memberikan kemudahan bagi konsumen maupun regulator untuk pengawasan. Kemudian, juga harus mengantongi rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).ย
Keadilan dan Transparansi Jadi Daya Tawar Qazwa
Menurutnya, dalam mengelola bisnisnya Qazwa berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi. Hal ini menjadi keunggulan dari platform pinjaman berbasis syariah tersebut.
Qazwa, sambungnya, memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan untuk memilih UMKM yang sesuai dengan selera masing-masing melalui publikasi UMKM sebagai calon penerima pembiayaan.
Di samping itu, Qazwa juga memberikan jaminan keamanan dan kehalalan investasinya. Karena, selain telah terdaftar dan berizin serta diawasi oleh OJK, secara syariah Qazwa juga telah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Menyasar Peluang yang Tak Digarap Bank Syariahย
Sementara itu, Perwakilan Qazwa Iqbal Ramadhan mengungkapkan bahwa Qazwa membidik pangsa pasar perbankan yang tak dapat dijangkau oleh bank syariah. Pasalnya, bank berbasis syariah baru mampu menjangkau 6,5% dari total pangsa pasar perbankan.ย ย
Sementara, dalam beberapa waktu belakangan pertumbuhan pengguna fintech syariah terus mengalami peningkatan yang pesat. Hal ini didorong oleh peningkatan literasi digital syariah di dalam negeri.
โPrinsip nilaiย ekonomi syariah yang universal disertai kemudahan penggunaan aplikasi digital mendapat sambutan yang sangat menggembirakan di kalangan kelas menengah Muslim ” ucapnya.
Dia pun memperkirakan, Indonesia akan menjadi salah satu pusat ekonomi syariah di dunia. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk muslim Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, dengan populasi sebanyak 220 juta penduduk dari total 270 juta penduduk.
Lebih lagi, penduduk muslim Indonesia ini merupakan kelas menengah yang melek teknologi digital, sehingga membutuhkan berbagai kemudahan dalam hal pemenuhan kebutuhan hariannya, termasuk dalam hal keuangan.
โKami menjawab tantangan ini dengan menghadirkan fintech syariah sebagai bagian dari ekosistem fintech syariah yang lebih luas seperti bank digital, e-payment, e-investment, insur-tech , e-commerce dan lainnya yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah,โ kata dia.
Meningkatkan Kapasitas Pembiayaan
Untuk itu, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kapasan pembiayaannya dengan menggandeng mitra strategis di sektor keuangan baik dari dalam dan luar negeri
โKe depan Qazwa akan meningkatkan kapasitas pembiayaannya dengan bekerjasama dengan berbagai institusi keuangan baik dalam maupun luar negeri,โ ujarnya.ย
Adapun, hingga saat ini, Qazwa telah berperan dalam mengembangkan ekonomi melalui pembiayaan UKM yang membutuhkan bantuan permodalan. Beberapa di antaranyaย pembiayaan dalam sektor agribisnis, properti, perdagangan pendukung ekspor dan lainnya.
Fintech Syariah Keenam yang Berizin OJK
Sementara itu, jika dilihat dari daftar fintech terdaftar dan berizin yang dikeluarkan oleh OJK pada 2 September 2021, Qazwa menjadi fintech syariah keenam yang mengantongi izin.
Apa saja fintech lending syariah yang telah mengantongi izin tersebut, berikut daftarnya.
- Investree
Meskipun dikenal sebagai fintech lending berbasis konvensional, namun Investree juga turut meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah. Fintech lending ini telah mengantongi izin OJK sejak 13 Mei 2019.
2. Amanna.id
Fintech lending syariah yang telah beroperasi sejak Maret 2018 ini telah mendapatkan tanda berizin dari OJK sejak 13 Desember 2019.
Ammana sendiri fokus melakukan kegiatan pendanaan kepada para pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
3. Alami
PT Alami Fintek Sharia atau Alami mengalami sejauh ini telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai Rp1 triliun kepada konsumennya. Fintech syariah ini memiliki tanda berizin OJK sejak 27 Mei 2020.
4. Dana Syariah
Danasyariah memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan aset dan dananya dengan prinsip syariah dan aman. Fintech Lending ini telah mengantongi izin OJK sejak 23 Februari 2021.
5. Duha Syariah
Duha Syariah menyediakan dua jenis layanan yaitu, pertama pembiayaan konsumtif dalam bentuk barang dan jasa.ย
Kedua, pembiayaan untuk perjalanan religi seperti umroh dan wisata halal. Platform pembiayaan ini telah berizin OJK sejak 21 April 2021.
6. Qazwa
Terakhir, fintech lending syariah yang memperoleh izin OJK adalah Qazwa. Seperti yang telah dijelaskan di atas, Qazwa telah terdaftar sejak 2019, namun baru mengantongi izin dari OJK sejak 24 Agustus 2021.
Reporter : Nanda Aria
Editor : Gemal A.N. Panggabean