30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Rapat Umum Pemegang Saham dan Segala Seluk-beluknya

JAKARTA, duniafintech.com – RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. RUPS merupakan suatu bagian dalam sebuah perseroan terbatas yang memiliki kuasa atas segala sesuatu yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris atau dewan direksi.

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 menjelaskan tentang fungsi RUPS. Fungsi RUPS dalam sebuah perseroan terbatas adalah sebagai wadah bagi pemegang saham dalam hal penyampaian suara ketika ingin mengambil suatu keputusan.

Umumnya, perusahaan yang mengadakan RUPS adalah perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

RUPS dapat diselenggarakan oleh direksi melalui pemanggilan RUPS, pemegang saham sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham, dan dewan komisaris.

RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau anggaran dasar. Artinya, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Lantaran pemegang saham bukan bagian dari organ perusahaan, maka dalam RUPS ini pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perusahaan yang dijabarkan oleh direksi dan dewan komisaris.

Pemegang saham dalam RUPS juga diperbolehkan menyampaikan pendapat terkait perusahaan berdasarkan laporan yang diperoleh. Pendapat ini harus didengar oleh pemegang saham lain, direksi, dan dewan komisaris.

Kewenangan RUPS adalah berhak mengambil keputusan apabila semua pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui keputusan tersebut

Misalnya, mengubah anggaran dasar, mengangkat atau memberhentikan anggota direksi atau komisaris, hingga membubarkan perusahaan.

Apabila keputusan disetujui, maka perusahaan harus menjalankan keputusan tersebut. Hal inilah yang menjadikan kewenangan RUPS menjadi kekuasaan tertinggi dan penting bagi perusahaan.

Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham

Tujuan RUPS berbeda-beda berdasarkan jenisnya, namun tujuan utama pengadaan RUPS adalah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, laporan tahunan tersebut terdiri dari:

  1. Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
  2. Laporan kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan.
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  4. Permasalahan apa saja yang mempengaruhi kegiatan usaha.
  5. Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris

Jenis-jenis RUPS

Dilansir dari Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambat enam bulan setelah tahun buku terakhir. Umumnya, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali.

Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham.

Laporan yang harus diajukan dalam RUPS adalah semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.

  1. RUPS Lainnya

RUPS lainnya ini bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Contohnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.

Tempat Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Tempat pelaksanaan RUPS adalah di mana perusahaan melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar atau di tempat saham perusahaan dicatatkan.

RUPS juga dapat dilaksanakan di manapun selama masih berada di wilayah negara Indonesia dan sudah disetujui oleh semua pemegang saham.

Pelaksanaan RUPS tidak harus dilakukan secara tatap muka langsung, selama semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung dan bisa berpartisipasi dalam RUPS.

Misalnya dengan dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lainnya secara online.

Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

Penyelenggaraan RUPS ada aturannya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Ada tata cara yang harus dilakukan sehingga Rapat Umum Pemegang Saham bisa terlaksana dengan baik. Untuk tata cara diadakannya RUPS yaitu:

  1. Diselenggarakan RUPS Atas Permintaan Dewan Komisaris dengan Pengecualian

Diselenggarakan acara berdasarkan dengan permintaan dari dewan komisaris. Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanpa adanya permintaan langsung dari dewan komisaris tidak bisa dilakukan dengan pengecualian. Rapat Umum Pemegang Saham tetap bisa dijalankan meskipun dewan komisaris tidak meminta asalkan ada permohonan atau permintaan dari salah satu atau lebih pemegang saham. Namun, telah memenuhi syarat yang ditentukan yaitu mewakili sepersepuluh dari total saham yang ada.

  1. Adanya Alasan yang Jelas Diadakannya RUPS

Setiap diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham alasan yang diberikan harus jelas. Jika tidak ada alasan yang penting sehingga harus diadakan rapat ini maka permintaan ditolak.

Alasan tersebut bisa berwujud hal yang sangat penting bagi kemajuan perusahaan atau ketika ada kendala yang wajib dikomunikasikan kepada para investor.

  1. Pembahasan Sesuai Alasan yang Diberikan

Ketika Rapat dilakukan maka pokok pembahasan tidak diperbolehkan keluar jalur dari alasan diselenggarakan rapat ini. Segala pembahasan dalam rapat membahas tuntas segala masalah atau pokok yang harus diselesaikan secara bersama-sama.

  1. Mekanisme Permintaan RUPS harus Benar

Ketika ingin mengajukan rapat pertama yang harus tahu adalah dewan direksi maka sampaikan kepada yang berwenang tersebut. Kecuali jika permintaan datang dari pemegang saham maka terlebih dulu harus menembus dewan komisaris baru dewan direksi.

  1. Pemanggilan 15 Hari Sejak Kesepakatan

Ketika Rapat Umum Pemegang Saham akan diadakan maka dari dewan direksi harus menyampaikan kepada pihak yang terkait selambat-lambatnya 15 hari setelah permintaan. Selain itu rapat ini tidak bisa berlangsung kalau anggota yang bisa hadir kurang dari

seperdua bagian dari seluruh paham. Namun, hal ini ada pengecualian yaitu jika anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar atau lebih kecil.

  1. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Kedua

Dalam pemanggilan rapat yang kedua dilakukan jika ketika fase yang pertama jumlah anggota yang hadir kurang dari yang seharusnya ditentukan. Maka jika rapat harus benar-benar diadakan harus dilakukan pemanggilan yang kedua. Namun ketika

pemanggilan rapat yang kedua berbeda dengan pemanggilan yang pertama. Ada ketentuan jumlah peserta yang harus ikut dalam penyelenggaraan rapat ini yaitu sebanyak sepertiga dari jumlah seluruh saham.

  1. Keputusan Dalam Rapat Berdasarkan Mufakat

Sesuai dengan alasan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham tentu ada sesuatu hal yang harus diputuskan bersama. Segala hasil dari rapat ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Semua keputusan tidak bisa diambil sendiri, namun bukan berarti harus semua anggota mengiyakan. Tapi minimal ada seperdua yang menyetujuinya baru bisa diputuskan dan dibuat aturan bersama. Kecuali dalam menentukan anggaran dasar, hal ini bisa berbeda-beda karena dari jumlah suaranya saja tidak sama.

RUPS sangat penting diadakan minimal 6 bulan sekali. Jika tidak bisa paling tidak 1 tahun sekali harus dilakukan. Hal ini penting dilakukan agar terjadi komunikasi antara investor dan pengelola. Selain itu bisa mengetahui sejauh mana perkembangan usaha yang saat dijalankan perseroan terbatas tersebut. Oleh karenanya sangat penting untuk mempertimbangkan EO yang diajak bekerjasama agar mekanisme RUPS bisa berjalan dengan lancar.

Demikian penjelasan dari pertanyaan apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana hal tersebut berupa pengertian, tujuan, jenis-jenis, dan tempat pelaksanaannya. Intinya, RUPS adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pemegang saham suatu perusahaan.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE