26.6 C
Jakarta
Selasa, 19 November, 2024

Review P2P Lending Syariah, Lengkap dan Halal Lho!

JAKARTA, duniafintech.com – Review P2P Lending Syariah akan menjadi ulasan tim DuniaFintech.com kali ini. Ada banyak sekali pilhan untuk menginvestasikan dana dengan instrumen investasi berbasis syariah. Salah satunya adalah P2P Lending yang bisa diakses melalui beberapa platform. P2P Lending syariah ini merupakan platform pinjaman yang didasarkan pada aturan dan hukum syariah dalam menjalanka kegiatan usahanya.

Baca juga: Jangan Sampai Kena Tipu, ini Daftar P2P Lending Syariah Resmi OJK

Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional

Sebagai calon investor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan dari P2P Lending syariah dengan konvensional. Bagi Anda yang mungkin masih bingung terkait dengan perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak saja ulasannya berikut ini.

1. Akad

Dalam P2P Lending syariah terdapat berbagai jenis akad, salah satunya adalah mudharabah dan murabahah. Dimana akad mudharabah ini adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Untuk keuntungan usahanya pun akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal.

2. Riba atau Bunga

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa platform P2P syariah ini tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini sering disebut dengan riba. P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sarana pendanaan antara pihak pemberi dana dan penerima dana.

P2P Lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksinya. Nantinya, pihak pemberi dana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana.

Sementara untuk P2P Lending konvensional, peminjam modal nantinya akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan pinjaman. Hal ini tergantung dari besarnya pinjaman yang diambil.

3. Risiko

Dalam platform P2P Lending syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko akan ditanggung sendiri oleh penerima dana. Akan tetapi, perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima resikonya juga.

Sementara untuk P2P Lending konvensional, risiko yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam.

4. Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan

Pada P2P Lending syariah ini menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk pendanaan produktif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemberi dana dalam P2P Lending syariah ini nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang sudah dijalankan oleh penerima dana, yakni UMKM.

Selain itu, P2P Lending syariah ini sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, hal ini sudah diatur oleh Fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI.

Baca juga: Nilai Syariah yang Terkandung dalam P2P Lending Syariah

Review P2P Lending Syariah

Review P2P Lending Syariah

Jenis investasi P2P Lending syariah ini memungkinkan investor untuk meminjamkan dananya pada pelaku usaha. Nah, platform ini dibuat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

1. P2P Lending Syariah Indonesia

P2P Lending syariah ini sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Selain layanan pinjaman, P2P Lending ini juga menjadi tempat berinvestasi.

Dengan menanam modal di perusahaan fintech lending ini, maka Anda bisa menajdi seorang investor. Modal inilah yang akan diputar untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Hal ini tentunya akan membuat Anda mendapatkan keuntungan dari hasil bunga pinjaman yang berlaku untuk fintech lending konvensional. Sementara untuk fintech berbasis syariah, Anda akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil yang sudah disepakati sebelumnya.

Bagi hasil ini akan sangat bervariasi antara satu dengan lainnya. Hal ini akan sangat bergantung pada kesepakatan dan jenis usaha yang mendapatkan pinjaman dana.

2. Kelebihan P2P Lending Syariah

Seiring dengan perkembangan zaman, potensi bisnis dari fintech makin meluas pada finansial yang berbasis syariah. Hal ini diyakini memiliki potensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadi pilihan menarik untuk pera pemilik usaha, terutama UMKM.

Kelebihan yang membuat P2P Lending syariah ini lebih banyak dipilih daripada fintech konvensional adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang tentunya sangat penting bagi umat muslim.

Selain itu, ada juga imbal hasil yang akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun. Proses pendanaan ini juga bisa dilakukan melalui platform online. Hal yang paling menguntungkan dalam penggunaan P2P jenis ini adalah tidak adanya penentuan bunga dari pemberi pinjaman.

Demikianlah sedikit review dari P2P Lending syariah yang perlu Anda ketahui. Masih ada banyak sekali informasi penting yang perlu Anda pelajari untuk lebih paham apa itu P2P Lending syariah.

Baca juga: Pembiayaan Haji P2P Lending Syariah, ini Cara Mengajukannya!

 

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU