Perlu anda ketahui, kehadiran dari ibu menjadi pilihan lain untuk mengembangkan Portofolio investasi Anda. Lantas, apa saja keunggulan dari P2P lending syariah ini?
1. Sesuai dengan prinsip dan ketentuan Islam
Melalui layanan P2P lending syariah, anda bisa berprestasi dengan lebih baik tanpa riba. Skema syariah akan mengedepankan nilai nilai yang banyak dicari oleh umat muslim di Indonesia. Pihak investor akan menerima pendapatan imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang akan dibayarkan oleh peminjam.
Baca juga:Â Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?
Sebagai contohnya adalah jika di investasi, pengukuran resiko nya sama dengan investasi konvensional. Pengukuran resiko dilakukan dengan menggunakan analisis kredit scoring atas dokumen yang diajukan oleh peminjam. Tujuannya adalah agar proses pendanaan yang dilakukan oleh Lender Menjadi lebih berkualitas.
2.   Menggunakan sistem invoice financing
Pembiayaan tagihan dalam cerita menerapkan Akkad Al Qardh. Di mana pihak lain akan memberikan talangan dan mewajibkan penerima nya untuk mengembalikan dana tersebut pada waktu yang sudah disepakati.
Nantinya, akan ada Akkad wa kalah Bil ujrah yang memungkinkan seseorang untuk memberikan dana Talangan agar bisa memperoleh keuntungan. Di sini,invoiceakan berlaku sebagai jaminan. Oleh karena itu, sangat penting memilih voice yang ditujukan ke perusahaan multinasional, institusi yang sudah terdaftar di bursa saham atau Instansi pemerintah.
3.   Imbal hasil kompetitif
Imbalan wakalah yang ada pada skema syariah berkisar antara 9,6% sampai 16% per tahun nya tergantung pada tingkat resiko pendanaan peminjam. Lantas, apabila terjadi keterlambatan pembayaran dari waktu yang sudah ditentukan, maka akan ada biaya keterlambatan yang kemudian dialokasikan sepenuhnya untuk sosial. Skema syariah atau konvensional akan Mewajibkan lender Untuk ikut mengantisipasi hal hal yang tidak dinginkan, terutama resiko Wanprestasi dari borrower.
Semua proses akan berlangsung secara transparan diketahui bersama oleh kedua belah pihak. Dengan begitu, maka investasi B2B lending Allah akan benar benar memberikan ketenangan.
Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional
Sebagai calon investor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan dari P2P Lending syariah dengan konvensional. Bagi Anda yang mungkin masih bingung terkait dengan perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak saja ulasannya berikut ini.
1. Akad
Dalam P2P Lending syariah terdapat berbagai jenis akad, salah satunya adalah mudharabah dan murabahah. Dimana akad mudharabah ini adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Untuk keuntungan usahanya pun akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal.
2. Riba atau Bunga
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa platform P2P syariah ini tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini sering disebut dengan riba. P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sarana pendanaan antara pihak pemberi dana dan penerima dana.
P2P Lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksinya. Nantinya, pihak pemberi dana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana.
Sementara untuk P2P Lending konvensional, peminjam modal nantinya akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan pinjaman. Hal ini tergantung dari besarnya pinjaman yang diambil.
3. Risiko
Dalam platform P2P Lending syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko akan ditanggung sendiri oleh penerima dana. Akan tetapi, perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima resikonya juga.
Sementara untuk P2P Lending konvensional, risiko yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam.
4. Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan
Pada P2P Lending syariah ini menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk pendanaan produktif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemberi dana dalam P2P Lending syariah ini nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang sudah dijalankan oleh penerima dana, yakni UMKM.
Selain itu, P2P Lending syariah ini sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, hal ini sudah diatur oleh Fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI.
Baca juga:Â Yuk Kenali, Ini Ragam P2P Lending Syariah Terbaik
Dan inilah beberapa review P2P lending syariah yang perlu anda ketahui. Dengan begitu, maka Anda tidak akan merasa ragu lagi untuk ikut bergabung dalam P2P lending syariah.
Baca juga:Â Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada