JAKARTA, duniafintech.com – Platform robot trading Millionaire Prime resmi dipolisikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam laporan dugaan penipuan berkedok investasi itu, ratusan korban robot trading ini mengaku rugi hingga Rp30,6 miliar.
Adapun laporan yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm itu mewakili sebanyak 114 korban dugaan penipuan.
“Kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor,” kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4).
“Kurang lebih (ada) 114 orang (korban penipuan). Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp30,6 miliar.”
Laporan yang telah diterima tertanggal 14 April 2022 itu teregister dalam nomor: STTL/205/IV/2022/BARESKRIM. Pada laporan tersebut, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime menjadi pihak terlapor.
Kedua perusahaan itu diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk pasal yang kami laporkan untuk kasus trading Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kami laporkan,” jelas Franziska.
Ia menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik Bareskrim Polri, di antaranya ratusan identitas korban hingga bukti transfer terkait investasi itu. Di samping itu, juga ada data perusahaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.
“Ada 114 KTP (kartu tanda penduduk) dari seluruh korban, ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD (withdraw) sebelum terjadi scam (penipuan),” paparnya.
Gunakan skema ponzi
Menurut Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, penipuan yang dilakukan oleh perusahaan ini diduga menggunakan skema ponzi. Kasus skema ponzi berkedok robot trading PT Master Millionaire Prime atau MMP itu punya modus yang sama dengan DNA Pro dan Fahrenheit.
Sebagai informasi, dua kasus itu pun diadvokasi oleh kantor pengacara ini. Alvin Lim menyebut, perusahaan-perusahaan yang menyediakan robot trading ini diduga menawarkan investasi bodong dengan berkedok robot trading.
Perusahaan menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
“Namun, senyatanya, setelah menjadi anggota dan bergabung di dalam sistem tersebut, bukannya menguntungkan anggota, melainkan menipu anggotanya,” ucapnya.
Alvin menyebut, penipuan melalui skema ponzi telah memakan jutaan korban di seluruh Indonesia. Total kerugiannya bahkan mencapai ribuan triliun. Kata Alvin lagi, uang para korban ini sudah banyak dilarikan ke luar negeri untuk digelapkan.
“Kepolisian RI wajib untuk mencari dalang di belakang, grand design penipuan ini, bukan hanya boneka-boneka dan affiliatornya. Kinerja kepolisian dianggap kurang maksimal dalam penanganan skema ponzi,” tegasnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto