33.5 C
Jakarta
Selasa, 16 April, 2024

Saat Tiba di Bandara Arab Saudi, Jamaah Haji Indonesia Harus Setor Bukti Vaksin-PCR

JAKARTA, duniafintech.com – Indonesia akan kembali menerbangkan calon jamaah haji ke Arab Saudi setelah dua tahun absen karena pandemi Covid-19.

Kelompok terbang (kloter) pertama rencananya akan diterbangkan dari sejumlah embarkasi pada 4 Juni mendatang ke Kerajaan Arab Saudi.

Setibanya di bandara Saudi, selain dokumen perjalanan, para calon jamaah haji disebutkan perlu menunjukkan dokumen terkait penanggulangan Covid-19 kepada petugas kerajaan tersebut.

Mengutip rilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, jamaah harus menerima vaksinasi utama Covid-19 yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Namun, ibadah haji hanya dibuka bagi pengunjung di bawah 65 tahun.

Selain itu, jamaah haji diwajibkan memberikan hasil negatif tes PCR Covid-19 yang dilakukan 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Baca juga: Cegah Terjadi Heat Stroke saat Ibadah Haji, Jamaah Diingatkan Jangan Sampai Dehidrasi

Sebagaimana dilansir Kementerian Kesehatan Arab Saudi, beberapa vaksin yang diakui kerajaan yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, janssen, Sinopharm, Sinovac, Cova Xin, Sputnik V, dan Covovax.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan kloter pertama jemaah haji bakal berangkat ke Saudi pada 4 Juni mendatang. Pemberangkatan gelombang pertama ini bakal berakhir pada 18 Juni 2022.

Namun, para jemaah diwajibkan untuk masuk ke asrama haji pada 3 Juni. 2022.

Sementara itu, pemberangkatan jemaah gelombang kedua bakal dilakukan pada 19 Juni dan berakhir pada 3 Juli 2022.

Daftar Lengkap Biaya Haji 2022

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sudah meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), biaya visa dan biaya protokol kesehatan.

Aspek lain yang membuat biaya haji tahun ini naik adalah volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jamaah nantinya berada di Mekah dan Madinah.

Baca juga: Peringatan Keras dari Jokowi, APBN dan APBD Tak Boleh Beli Barang Impor! 

Disebutkan, penambahan volume konsumsi untuk jamaah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPR dalam memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Untuk total biayanya sendiri, pemerintah sudah menetapkan BPIH tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

Dengan jumlah itu, biaya haji tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun 2020 lalu yang sebesar Rp31,4 juta—Rp38,3 juta per jamaah, bergantung embarkasi. Nah, dari Ditjen PHU Kemenag, biaya yang dibayarkan oleh jamaah adalah Rp39.886.009.

Berikut ini rinciannya:

  • Penerbangan: Rp29.500.000
  • Biaya hidup (living cost): Rp5.770.005
  • Sebagian akomodasi jamaah di Makkah: Rp2.692.669
  • Sebagian akomodasi jamaah di Madinah: Rp769.334
  • Biaya visa: Rp1.154.001
  • Biaya protokol kesehatan: Rp808.618,80 per jamaah
  • Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati: Rp41.053.216,24 per jamaah

Dengan demikian, total BPIH tahun ini per jamaah disepakati senilai Rp81.747.844,04.

Baca juga: Kenali 5 Risiko yang Dihadapi Pebisnis Ini sebelum Meraih Kesuksesan

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE