30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Saham dari Luar Negeri Dilarang Promosi dan Iklan di Indonesia, Ini Alasan OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Larangan untuk bidang pasar modal dalam pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products), telah resmi dikeluarkan oleh OJK.

OJK beralasan bahwa hal itu dilakukan demi meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima oleh masyarakat mengenai produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Adapun OJK mengeluarkan larangan ini usai mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang dipakai dalam satu grup usaha.

Dalam hal ini, OJK pun menemukan bahwa ada banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, pemasaran atas efek luar negeri di tanah air hingga kini masih belum diperkenankan. Hal itu karena produk tersebut bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga punya risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

Kata Hoesen lagi, produk Investasi yang diawasi oleh OJK, di antaranya berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan sudah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Tidak seperti saham dari luar negeri.

“Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” ucapnya melalui siaran pers, dikutip dari detik.com, Sabtu (9/7).

Baca juga: Cara Daftar Indodax Lewat HP, Bisa Langsung Trading dengan Modal Kecil 

Di lain sisi, OJK diketahui sudah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas, utamanya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi, atau iklan produk dan layanannya dengan meminta untuk:

1. Segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

2. Melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

Perkuat perlindungan konsumen

OJK pun sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen), yang memuat ketentuan soal norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat. Seperti salah satunya saham dari luar negeri tadi.

Baca juga: Kredit Mobil Bekas tanpa DP [Cara dan Tips Melakukannya]

Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib:

1. Menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen;

2. Menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan;

3. Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas;

4. Memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen;

5. Menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing, Selanjutnya, agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan, OJK juga telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.

Untuk diketahui, pada 7 Juli 2022 lalu, OJK pun sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan terkait penguatan implementasi market conduct sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Akulaku Paling Gampang, Intip Yuk!

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

 

Penulis: Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU