30.1 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Sambut Halving Day, Bos Indodax Sarankan Tinjau Kembali Peraturan Pajak Kripto Demi Maksimalkan Pertumbuhan

JAKARTA, duniafintech.com – Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto. Menurut catatan Bappebti, saat ini jumlah investor kripto di Indonesia berjumlah 18,25 juta orang. Jumlah ini masih sekitar enam sampai tujuh persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Indonesia membutuhkan pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto bisa dengan cara melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto.

Maka dari itu, menurut CEO INDODAX, Oscar Darmawan, Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.

Oscar juga menambahkan hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” ucap Oscar.

Oscar juga menjelaskan jika saat ini, exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh DJP. Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

“Dikhawatirkan adanya peraturan pajak yang pada awalnya bertujuan baik, malah memicu terjadinya capital outflow dari industri kripto Indonesia. Terlebih lagi, tahun 2024 ini banyak momentum penting bagi industri kripto. Salah satunya seperti halving day bitcoin,” ucap Oscar.

Menurut Oscar, adanya momentum halving day bitcoin ini secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

“Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan. Maka dari itu, banyak orang yang tertarik dan berlomba-lomba untuk mulai berinvestasi aset kripto, terutama sebelum momentum halving day. Dimana hal ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto,” ucap Oscar.

Maka dari itu, Oscar berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Baca jugaTransaksi Aset Kripto di Indonesia Melonjak Hingga RP10,64 Triliun, CEO Indodax Optimis Industri Kripto Indonesia Tumbuh Pesat

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU