30.9 C
Jakarta
Rabu, 6 November, 2024

Viral di Media Sosial, Satgas Waspada Investasi Tetapkan Vtube Sebagai Investasi Ilegal

Duniafintech.com – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan aplikasi Vtube sebagai investasi ilegal alias bodong. Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech ini dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan investasi atau perekrutan sampai mendapatkan izin resmi OJK.

Sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial ternyata SWI sudah sejak Juni 2020 mengumumkan bahwa Vtube sebagai investasi ilegal dan masuk kedalam entitas yang hentikan. Sebelumnya aplikasi ini beredar dengan nama fvtech.id dan diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika lalu mereka membuat aplikasi kembali dengan sistem yang sama bernama Vtube.

Cara kerja yang ditawarkan oleh Vtube adalah hanya dengan menonton iklan 5-10 menit saja, Anda akan mendapatkan keuntungan senilai Rp200 ribu hingga Rp70 juta. Jika dilihat dari nominal yang ditawarkan, tentu sangat menggiurkan bukan? Namun investasi yang ditanyatakan ilegal ini menggunakan skema Ponzi atau semacam arisan beruntun.

Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kepada perusahaan PT Future View Tech jika status Vtube sebagai investasi ilegal ingin dicabut. Berikut syaratnya.

Baca Juga:

Menggunakan Rupiah Dalam Transaksi

Langkah pertama yang harus di lakukan Vtube agar izin dikeluarkan oleh OJK adalah dengan menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya. Saat ini Vtube memberikan keuntungan senilai US$1 atau senilai Rp14 ribu kepada para penggunanya untuk menonton iklan.

Dilarang Memakai Kode Referal

SWI melarang Vtube menggunakan kode referal dalam memberikan penghasilan kepada penggunanya. Jika Vtube masih berfokus kepada jasa periklanan, maka mekanisme VP tambahan untuk mengajak orang lain bergabung jelas dikatakan โ€œDilarangโ€. Penambahan kode ini merupakan ciri khas dari sistem Ponzi atau MLM (multi level marketing).

Tampung Transaksi Pengguna & Pengiklan

Aplikasi Vtube diminta untuk meyediakan transaksi jual-beli poin antara pengguna dengan pengiklan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian dari pengguna maupun pengiklan.

Menertibkan Komunitas

Syarat terakhir yang harus dipenuhi oleh Vtube dalam waktu cepat adalah untuk menertibkan komunitasnya di sejumlah media sosial. SWI menilai komunitas Vtube merusak citra dari aplikasinya sendiri.

Itulah ke empat persyaratan yang harus dipenuhi jika status Vtube sebagai investasi ilegal ingin dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli jika ingin menggunakan aplikasi yang menghasilkan uang. Pastikan aplikasi tersebut telah mempunyai izin penyelenggaraan kegiatan dari OJK.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU