JAKARTA, duniafintech.com – Memasuki pekan keempat Maret 2022, harga Bitcoin Cs turun sedikit. Bitcoin dan kripto jajaran teratas terlihat melemah, Senin (21/3/2022). Mayoritas kripto yang selama beberapa hari perkasa, kini kembali melemah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) turun 1,35 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih menguat 6,73 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 41.265,40 per koin atau setara Rp 598,3 juta (asumsi kurs Rp 14.342 per dolar AS).
Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar juga ikut melemah. Dalam 24 jam terakhir, ETH turun 1,55 persen. Namun, masih menguat 11,98 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.868,94 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) pagi ini juga turut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB tergelincir 1,34 persen tetapi masih menguat dalam sepekan 5,94 persen. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 391,75 per koin.
Dilansir dari Liputan6.com, kemudian Cardano (ADA) juga kembali melemah dalam satu hari terakhir 1,03 persen. Namun masih menguat 10,09 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,8806 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) juga ikut loyo selama satu hari terakhir 2,90 persen, tetapi juga masih menguat 11,67 persen dalam sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 88,99 per koin.
XRP masih melemah hingga hari ini. Dalam satu hari terakhir, XRP melemah 0,81 persen, tetapi masih menguat 2,76 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8052 per koin.
Terra (LUNA) juga ikut melemah, dalam 24 jam terakhir, Terra melemah 1,28 persen. Namun, masih berhasil menguat 3,52 persen dalam sepekan. Saat ini LUNA dihargai USD 90,80 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya sama-sama melemah. USDT melemah 0,02 persen yang membuat harganya saat ini berada di level USD 1,00.
Sedangkan, USDC turun 0,01 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harga per koinnya saat ini berada di level USD 0,9998.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada