JAKARTA, duniafintech.com – Pihak di belakang afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz satu per satu mulai terseret. Bareskrim Polri kini menjadikan Brian Edgar Nababan, manajer di platform Binomo sebagai tersangka.
Brian Edgar ditangkap saat sedang berada di Bali. Penangkapan dilakukan 1 April kemarin.
Setelah menangkap Brian Edgar, penyidik langsung membawanya ke Bareskrim Polri. Saat ini, Brian Edgar telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia.
Setelah lulus kuliah, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.
“Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo,” kata Whisnu, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (5/4/2022).
Setelah diterima bekerja, Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.
“Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” ujar Wishnu.
Dipromosikan jadi Manajerย
Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” lanjut Wishnu.
Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ujar Whisnu.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada